Pemprov Sumsel Batasi Ukuran Kapal di Jembatan P6 Lalan Muba, Antisipasi Benturan Berulang Setelah Insiden Ambruk

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20:01 WIB
Pemprov Sumsel batasi ukuran kapal maksimal 230 kaki di Jembatan P6 Lalan untuk mencegah benturan.

PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan lalu lintas kapal di kawasan Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Langkah ini diambil untuk mengamankan konstruksi jembatan yang tengah dalam proses pembangunan setelah serangkaian insiden tabrakan oleh kapal tongkang batu bara.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kapal yang selama ini melintas relatif berkapasitas besar mencapai 300 kaki. Ukuran itu dinilai meningkatkan risiko benturan, terutama saat arus pasang dan surut yang membuat aliran sungai semakin kuat.

Kapal Maksimal 230 Kaki dan Jadwal Ketat

Dalam kesepakatan dengan pihak terkait, pemprov memutuskan untuk membatasi ukuran kapal maksimal 230 kaki selama masa pembangunan. Tak hanya itu, jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal juga diatur secara ketat.

"Meski penggunaan kapal berukuran besar lebih efisien dari sisi biaya transportasi, risiko terhadap konstruksi jembatan juga cukup tinggi," kata Herman Deru di Palembang, Jumat.

Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kapal, termasuk milik kontraktor yang tengah mengerjakan proyek jembatan. "Termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain," jelasnya.

Fender Dipasang sebagai Pelindung Tiang

Selain pembatasan ukuran, pemprov juga akan memasang fender sebagai pelindung tiang jembatan. Fender berfungsi sebagai penguat agar benturan tidak langsung mengenai struktur utama jembatan.

"Fender itu merupakan penguat atau pelindung pada tiang jembatan. Jadi kalau ke depan terjadi benturan lagi, tiang jembatan tidak langsung terkena dampaknya," ujar Herman Deru.

Pemasangan fender disebut membutuhkan biaya besar dan proses pengerjaan yang tidak mudah. Namun langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan struktural yang lebih parah.

Jalur Perairan Tidak Ditutup Total

Pemerintah memutuskan untuk tidak menutup jalur perairan secara total. Alasannya, aktivitas ekspor dan distribusi pasokan ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak boleh terganggu.

Seluruh komoditas tetap diperbolehkan melintas dengan syarat ukuran kapal diperkecil. Pengaturan lalu lintas perairan akan dilakukan melalui mekanisme pengaturan waktu agar aktivitas pelayaran tetap aman dan lancar.

Insiden Berulang Sejak 2024

Jembatan P6 Lalan telah mengalami beberapa insiden ditabrak oleh kapal tongkang batu bara. Insiden fatal pertama terjadi pada 12 Agustus 2024 yang mengakibatkan jembatan ambruk. Rentetan tabrakan berulang terus terjadi, termasuk insiden terbaru pada Mei 2026.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top