Kepala Disnakertrans Muba Peringatkan Perusahaan Soal Risiko Hukum Jika Mangkir Mediasi Tiga Kali

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 10:56:55 WIB
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengingatkan perusahaan untuk tidak mangkir dari mediasi perselisihan industrial.

SEKAYU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, mengingatkan manajemen perusahaan dan tim hukum untuk tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sikap mangkir bukan sekadar tindakan tidak kooperatif, melainkan bumerang hukum yang bisa melemahkan posisi perusahaan secara fatal hingga ke pengadilan.

Aturan yang Mengikat Perusahaan dan Pekerja

Herryandi yang akrab disapa Bang Lingga ini menjelaskan bahwa landasan hukum hubungan industrial merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Jalur musyawarah, termasuk mediasi oleh instansi pemerintah, wajib ditempuh dengan iktikad baik.

Secara teknis, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial, khususnya pada Bab VII Pasal 13.

Konsekuensi Jika Perusahaan Mangkir Tiga Kali

Dalam Pasal 13 Ayat 4 disebutkan bahwa jika pihak termohon (perusahaan) telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir, mediator akan langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada. Artinya, perusahaan kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau menyodorkan bukti lawan.

“Kami ingin memastikan iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi, karena aturan kita sudah sangat tegas,” ujar Herryandi di ruang kerjanya, Kamis lalu.

Dua Dampak Fatal bagi Perusahaan

Kadisnakertrans Muba menyebutkan setidaknya ada dua kerugian utama jika perusahaan memilih mangkir. Pertama, kehilangan momentum pembuktian karena anjuran tertulis dikeluarkan sepihak oleh mediator hanya berdasarkan data dari pihak pekerja.

Kedua, catatan ketidakhadiran itu akan tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan. Di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dokumen ini menjadi stigma negatif karena perusahaan dinilai tidak beriktikad baik dalam menjalankan hukum acara formal.

Batas Waktu Sidang Mediasi dan Anjuran Tertulis

Prosedurnya dimulai setelah mediator menerima pelimpahan tugas. Sidang mediasi harus dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak pelimpahan. Jika tidak mencapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak sidang pertama.

Sementara itu, jika pihak pemohon (pekerja) yang mangkir tiga kali, pencatatan perselisihan tersebut akan dihapus dari buku registrasi. Aturan ini dibuat sebagai asas keadilan bagi kedua belah pihak.

Imbauan untuk HRD dan Pimpinan Perusahaan

Herryandi mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk menghormati setiap undangan mediasi. “Selesaikan masalah di tingkat dinas secara efisien, sebelum bergulir menjadi perkara litigasi yang memakan biaya dan waktu jauh lebih besar,” tutupnya.

Disnakertrans Muba juga membuka layanan konsultasi hukum terkait hubungan industrial bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan pendampingan.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: halosumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top