SUMATERA SELATAN — Bank BUMN tidak main-main dalam menyaring nasabah prioritas. BNI, melalui layanan BNI Emerald, menetapkan ambang batas dana kelolaan minimal Rp 1 miliar. Uang itu bisa berupa tabungan, giro, deposito, atau produk investasi resmi BNI.
Bagi yang memiliki aset lebih besar, BNI juga menyediakan tingkatan BNI Private dengan syarat dana kelolaan minimal Rp 15 miliar. Angka itu jauh lebih tinggi dari segmen reguler.
BRI Prioritas juga menerapkan aturan serupa. Nasabah wajib memiliki akumulasi dana kelolaan minimal Rp 1 miliar untuk menikmati fasilitas Sentra Layanan Prioritas (SLP) dan kartu debit khusus.
Bank Mandiri tidak mau ketinggalan. Calon anggota Mandiri Prioritas harus menempatkan dana minimal Rp 1 miliar dalam bentuk tabungan, giro, deposito, atau produk investasi. Bagi pemilik aset lebih besar, Bank Mandiri juga memiliki segmen Mandiri Private.
Setelah memenuhi syarat, nasabah berhak mendapatkan ruang layanan khusus di kantor cabang. Mereka juga didampingi Relationship Manager pribadi yang bertugas mengelola kekayaan secara optimal.
Keuntungan lain mencakup akses gratis ke lounge bandara, penawaran investasi eksklusif, dan kemudahan pengajuan kredit. BRI Prioritas bahkan memberikan layanan perencanaan keuangan, konsultasi investasi, hingga proteksi pensiun bagi nasabahnya.
Fasilitas ini menjadi daya tarik utama bagi individu dengan dana kelolaan besar yang menginginkan layanan perbankan personal dan efisien.
Penetapan batas saldo minimum ini merupakan strategi bank BUMN untuk mengamankan pangsa pasar wealth management yang terus tumbuh. Dengan memberikan layanan premium, mereka berharap dapat mempertahankan nasabah setia sekaligus menarik nasabah baru dari kalangan atas.
Persaingan di segmen ini tidak hanya terjadi antarbank BUMN, tetapi juga dengan bank swasta nasional dan asing. Ke depan, inovasi layanan dan kemudahan akses menjadi kunci utama dalam memenangkan hati nasabah prioritas.