PALEMBANG — Ratusan ribu botol miras ilegal yang diamankan dari sejumlah lokasi penyimpanan dan distribusi di Sumatera Selatan akhirnya dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari vodka, minsen, hingga kawa-kawa. Seluruhnya merupakan hasil operasi yang dilakukan Subdit I Indagsi pada April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus langkah preventif. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” kata Doni.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Empat tersangka sudah kami amankan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” ujar Doni. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pemusnahan baru dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan. Kombes Doni menegaskan bahwa barang bukti harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” tegasnya.
Polda Sumsel memastikan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperketat. Selain melanggar aturan perdagangan, miras oplosan dinilai memiliki risiko tinggi karena kandungannya tidak melalui standar pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
Aparat kepolisian berkomitmen menindak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol ilegal di Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi alkohol tanpa izin edar.