PAGARALAM — Pelarian Muhammad Jeri berakhir setelah hampir tiga pekan. Polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya di wilayah Tebat Baru Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Honda Beat yang sudah dilepas bodi dan tanpa pelat nomor.
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.36 WIB. Motor bernomor polisi BG 6167 JAL itu terakhir terparkir di area Pondok Teteh, Jalan Lettu Hamid, Kelurahan Besemah Serasan. Korban, Arie Adrianus, mendapat laporan dari pegawai lain bahwa Jeri membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban sempat menempuh jalur kekeluargaan. Ia memberi tenggat 3×24 jam agar Jeri mengembalikan motor. Seorang saksi bernama Charles bahkan mendatangi rumah pelaku untuk meminta motor dikembalikan. Namun hingga batas waktu habis, kendaraan tak kunjung datang.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaralam Selatan pada 14 Juni 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B-11/VI/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Selatan/Polres Pagar Alam. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim bergerak melakukan pencarian.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh petugas pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama. Dipimpin Kanit Reskrim, tim langsung menuju rumah orang tua Jeri di Tebat Baru Ilir. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan motor Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ111GK320631 dan nomor mesin JFZ1E1343840. Dalam pemeriksaan awal, Jeri mengaku telah menguasai kendaraan tersebut sejak 22 Mei 2026. Kondisi motor saat ditemukan sudah dalam keadaan terlepas bodi dan tanpa pelat nomor.
Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Andi Wijaya, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. “Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang dilaporkan telah digelapkan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Andi Wijaya.
Ipda Andi menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti secara formal, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.