Satpol PP dan Dishub Palembang Tutup Sementara Parkir Rajawali Village, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Desak Penutupan Permanen

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37:01 WIB
Satpol PP dan Dishub Palembang menutup sementara area parkir Rajawali Village karena izin tidak lengkap.

PALEMBANG — Langkah tegas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Palembang menutup sementara area parkir Rajawali Village disambut apresiasi oleh para pemilik ruko dan tenant di kawasan tersebut. Mereka menilai keputusan ini sebagai angin segar bagi kepastian hukum berusaha di Palembang.

Latar Belakang Penutupan: Izin Cacat Yuridis

Plt Sekretaris Satpol PP Palembang sekaligus Kabid PPUD, Budi Ritonga, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas rekomendasi Pemerintah Kota Palembang.

"Hasil rapat tersebut, diperintahkan kepada seluruh tim penutupan, penertiban dan penyegelan, untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara lokasi parkir di Rajawali Village ini, karena tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir ini," kata Budi Ritonga saat diwawancarai wartawan.

Pihaknya menambahkan, PT Kuala Permai selaku pengelola dapat mengajukan surat resmi ke Pemkot Palembang jika seluruh perizinan telah lengkap. "Setelah itu akan kami rapatkan kembali, apa perintah pimpinan, apakah dibuka atau tidak kami menunggunya," tutupnya.

Desakan Penutupan Permanen dari Pemilik Ruko

Kuasa Hukum para pemilik ruko dan penyewa ruko (tenant) di Rajawali Village Palembang, Titis Rachmawati, didampingi Bayu Prasetya dan Andre Yunialdi, secara tegas mendesak penutupan permanen.

"Kami mendesak agar penutupan sementara ini dapat ditindak lanjuti dengan penutupan secara permanen atau tidak memberikan suatu perizinan apapun dalam pengelolaan parkir kepada PT Kuala Permai," tegas Titis Rachmawati.

Menurut Titis, objek bangunan ruko di kawasan Rajawali Village adalah hak milik dan hak sewa yang sah dari kliennya, bukan milik pengelola. Ia menegaskan PT Kuala Permai tidak boleh membuat kebijakan sepihak yang menghalangi, mempersulit, atau merugikan akses operasional tenant.

Tanah Objek Lelang Bank Sumsel

Titis Rachmawati mengungkapkan fakta bahwa objek tanah di lokasi tersebut telah menjadi objek lelang dari Bank Sumsel akibat kredit macet PT Kuala Permai. Ia mempertanyakan dasar hukum perusahaan tersebut masih menguasai lahan dan mengutip uang parkir.

"Ini jelas-jelas tindakan melawan hukum, selanjutnya setelah ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang dan juga ke Polda Sumsel atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Kuala Permai selama ini," tutupnya tegas.

Kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Palembang Ratu Dewa beserta OPD terkait yang telah bergerak cepat merespons keluhan pelaku usaha. "Langkah cepat dari Satpol PP dan Dishub Palembang ini adalah angin segar bagi kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Palembang," jelas Titis Rachmawati.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: bidiksumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top