Belanja Pegawai APBD OKU 2026 Tembus 50 Persen, Pemkab Butuh Waktu Penyesuaian dari Aturan 30 Persen

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 21:07:31 WIB
Belanja pegawai APBD OKU 2026 mencapai 50 persen dari total anggaran.

BATURAJA — Komposisi belanja pegawai yang mencapai separuh dari total APBD membuat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masuk dalam kategori daerah yang masih bergantung pada belanja aparatur. Data Kementerian Keuangan yang dirilis pada Rabu (17/6/2026) menunjukkan, pagu belanja pegawai OKU sebesar Rp 732,95 miliar dari total belanja APBD 2026 yang mencapai Rp 1.479,82 miliar.

Proporsi ini jauh di atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ironisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU pada tahun yang sama hanya diproyeksikan sebesar Rp 216,96 miliar, atau lebih kecil dari total belanja daerah.

Masa Transisi Diperpanjang, Daerah Bernapas Lega

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, aturan batas maksimal 30 persen seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027, tepat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Namun, karena masih banyak daerah yang belum siap, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi.

"Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Perpanjangan masa transisi ini akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan begitu, Pemkab OKU dan daerah lain yang rasio belanja pegawainya masih tinggi memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal tanpa harus memangkas jumlah pegawai negeri sipil (PNS).

87,7 Persen Daerah Masih di Atas Ambang Batas

Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah pusat memetakan kondisi fiskal daerah. Hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri mencatat, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah belanja pegawai yang membengkak bukan hanya dialami OKU, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia. Tito menegaskan, pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai sebagai solusi. "Perpanjangan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah," ucapnya.

PAD Minim, Belanja Pegawai Justru Membengkak

Di OKU, ketimpangan antara pendapatan dan belanja pegawai menjadi pekerjaan rumah besar. Dengan PAD hanya Rp 216,96 miliar, Pemkab OKU sangat bergantung pada transfer dana dari pusat untuk membiayai operasional pemerintahan dan pembangunan. Sementara belanja pegawai yang mencapai Rp 732,95 miliar menyisakan ruang terbatas untuk belanja modal dan program publik.

Sebagai perbandingan, Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki basis PAD lebih kuat juga masih mencatat rasio belanja pegawai sebesar 43 persen dari total APBD 2026, atau Rp 1.852,13 miliar dari total belanja Rp 4.299,92 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal besar pun masih kesulitan menekan belanja aparatur hingga ke level 30 persen.

Perpanjangan masa transisi ini menjadi kesempatan bagi Pemkab OKU untuk merancang strategi jangka panjang, seperti meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi, serta menekan pertumbuhan belanja pegawai secara bertahap melalui kebijakan pengadaan ASN yang lebih selektif.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: batam.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top