BANYUASIN — Ratusan pelaku UMKM di Banyuasin kini bisa bernapas lega. APKLI setempat memfasilitasi pengurusan sertifikat halal tanpa memungut biaya sepeser pun, sebuah terobosan yang dinanti para pedagang kecil yang selama ini kerap terkendala biaya dan birokrasi.
Ketua APKLI Banyuasin, Panji Al-Fatih S.Pd, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan pokok di sektor makanan dan minuman. “Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan,” ujarnya di Auditorium Pemkab Banyuasin.
Menurut Panji, legalitas ini membuka peluang pasar yang lebih luas. Produk UMKM yang bersertifikat halal lebih mudah diterima di ritel modern, platform e-commerce, dan bahkan pasar ekspor. Konsumen pun mendapat jaminan keamanan dan kebersihan produk.
Program ini tidak berhenti pada pengurusan dokumen. Para peserta juga mendapat sosialisasi dan pendampingan tentang penerapan standar halal dalam rantai produksi. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan, semua harus sesuai syariat.
Antusiasme pelaku UMKM terlihat tinggi. Mereka mengikuti setiap sesi pendampingan yang digelar di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin siang. Banyak yang mengaku selama ini kesulitan mengurus sendiri karena biaya dan prosedur yang rumit.
Inisiatif APKLI Banyuasin ini sejalan dengan berbagai program pemerintah pusat yang gencar memperluas akses sertifikasi halal bagi usaha mikro. Dengan adanya fasilitasi gratis, diharapkan semakin banyak produk lokal Banyuasin yang mengantongi stempel halal resmi.
“Kami ingin para pelaku UMKM lebih siap bersaing dan memiliki legalitas usaha yang semakin lengkap,” tambah Panji. Ke depan, APKLI berencana memperluas jangkauan program ini ke kecamatan-kecamatan lain di Banyuasin agar tak ada lagi UMKM yang terkendala biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.