320 Siswa SMAN di Palembang Terancam Tak Tercatat di Dapodik, Ombudsman Temukan Pelanggaran Prosedur SPMB

Penulis: Nasrul Effendi  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:10:01 WIB
Ombudsman Sumsel menemukan pelanggaran prosedur SPMB yang mengancam 320 siswa SMAN Palembang tidak tercatat di Dapodik.

PALEMBANG — Sebanyak 320 siswa baru di SMAN 11 Palembang dan SMAN 20 Palembang terancam kehilangan status terdaftar resmi di sistem Dapodik. Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan selisih daya tampung yang signifikan antara ketetapan Dinas Pendidikan Sumsel dengan rekomendasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah mengungkapkan, di SMAN 11 Palembang terdapat selisih empat rombongan belajar atau setara 160 murid. Hal serupa juga terjadi di SMAN 20 Palembang dengan jumlah yang sama.

Selisih Kuota dan Ancaman Tak Tercatat di Sistem

Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, daya tampung yang ditetapkan Dinas Pendidikan tidak sesuai rekomendasi kementerian. Padahal, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 mewajibkan penetapan kondisi pengecualian daya tampung berdasarkan rekomendasi UPT penjaminan mutu.

"Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, maka ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi," kata Adrian, Jumat (pekan lalu). Ia mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada 2025.

Tiga Pelanggaran Prosedur Lain yang Ditemukan

Selain masalah kuota, Ombudsman menjaring tiga temuan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pertama, ditemukan siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan. Ketiga, sebagian besar sekolah mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik, padahal petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik.

Ombudsman menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sumsel yang mengabaikan peringatan dini. Sebelumnya, pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) telah digelar untuk memperbaiki ketidaksesuaian, namun koreksi tidak dijalankan.

Langkah Selanjutnya: Panggilan dan Koordinasi Pusat

Atas temuan ini, Ombudsman RI Sumsel akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk mengambil langkah hukum dan administratif. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya juga akan dipanggil untuk menindaklanjuti nasib data para siswa tersebut.

"Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk menindaklanjuti dan meminta kepastian terkait nasib data para siswa tersebut," tegas Adrian.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top