PALEMBANG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik kredit fiktif di lingkungan Bank BRI yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Total kerugian negara mencapai Rp 90 miliar, dengan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” katanya dalam rilis pers, Selasa (30/6/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan, para tersangka menggunakan skema kredit post financing yang diberikan kepada 10 debitur. Mereka menyusun dokumen proyek palsu, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
“Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan,” ujar AKBP Listyono.
Penyidik menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak yang menyusun dokumen palsu. Berikut rincian para tersangka:
Kasus ini mulai diusut setelah Subdit II Perbankan menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan perbankan. “Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai,” ujarnya.
Hingga saat ini, tiga tersangka telah resmi ditahan, sementara sisanya masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.