PALEMBANG — Empat Raperbup yang diharmonisasikan mencakup perubahan kebijakan akuntansi, struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2027. Kegiatan ini digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel di Palembang.
Keempat rancangan aturan tersebut meliputi:
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaah terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan. Berdasarkan hasil harmonisasi, keempat Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, tim memberikan sejumlah masukan terkait teknik penyusunan dan penulisan. Masukan ini agar draf Raperbup sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan keempat Raperbup. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan dasar pelaksanaan harmonisasi tersebut.
Menanggapi hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan. Mereka berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draf Raperbup sesuai dengan hasil harmonisasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemkab Ogan Ilir, antara lain Kepala Bappeda Yusriani Emiyati, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Endah Murtiningrum, Kepala Bagian Hukum Setda Yuliana, Kepala Bagian Organisasi Setda Alifiah, serta Kepala Pelaksana BPBD Edi Rahmat.
Setelah seluruh pembahasan selesai, draf Raperbup dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilanjutkan dengan penandatanganan serta serah terima berita acara harmonisasi. Proses ini menjadi langkah formal sebelum keempat aturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan bupati.