4 Raperbup Ogan Ilir soal BPBD hingga RKPD 2027 Diharmonisasi Kemenkum Sumsel, Ini Hasilnya

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 17:27:01 WIB
Tim Kemenkum Sumsel harmonisasi empat Raperbup Kabupaten Ogan Ilir di Palembang.

PALEMBANG — Empat Raperbup yang diharmonisasikan mencakup perubahan kebijakan akuntansi, struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2027. Kegiatan ini digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel di Palembang.

Isi Empat Raperbup yang Diharmonisasi

Keempat rancangan aturan tersebut meliputi:

  • Raperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi.
  • Raperbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ogan Ilir.
  • Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
  • Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.

Hasil Telaah: Tak Bertentangan, Tapi Perlu Penyempurnaan Teknis

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaah terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan. Berdasarkan hasil harmonisasi, keempat Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun demikian, tim memberikan sejumlah masukan terkait teknik penyusunan dan penulisan. Masukan ini agar draf Raperbup sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemkab Ogan Ilir Terima Seluruh Masukan

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan keempat Raperbup. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan dasar pelaksanaan harmonisasi tersebut.

Menanggapi hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan. Mereka berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draf Raperbup sesuai dengan hasil harmonisasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemkab Ogan Ilir, antara lain Kepala Bappeda Yusriani Emiyati, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Endah Murtiningrum, Kepala Bagian Hukum Setda Yuliana, Kepala Bagian Organisasi Setda Alifiah, serta Kepala Pelaksana BPBD Edi Rahmat.

Tahap Akhir: Paraf dan Serah Terima Berita Acara

Setelah seluruh pembahasan selesai, draf Raperbup dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilanjutkan dengan penandatanganan serta serah terima berita acara harmonisasi. Proses ini menjadi langkah formal sebelum keempat aturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan bupati.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top