Viral di Instagram karena Curi Motor, WY Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang, 5 Laporan Polisi Masuk

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 18:29:04 WIB
WY (27), warga Banyuasin I, dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang di kawasan IT II, Palembang, Jumat (10/7/2026) malam.

PALEMBANG — Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan WY (27) tak hanya membuatnya masuk daftar pencarian polisi, tapi juga viral di Instagram. Warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Perajen, Kecamatan Banyuasin I ini akhirnya dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah keberadaannya terendus di kawasan IT II, Palembang, Jumat (10/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, setidaknya ada lima laporan polisi (LP) yang mencatat ulah pelaku. “Ya, dari data yang dihimpun ada 5 LP pencurian yang dilakukan pelaku. Pelaku sempat viral di medsos atas ulahnya melakukan aksi curanmor,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Modus Beraksi Saat Pemilik Sedang Bekerja

Aksi terakhir WY terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kebun Bunga, tepatnya di halaman parkir Toko Urban Saudia Hijab. Saat itu, korban yang sedang bekerja memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang, tanpa kunci pengaman tambahan.

Usai bekerja, korban mendapati sepeda motor Honda Beat CBS ISS bernopol BG 6951 AED tahun 2022 warna hitam miliknya sudah raib. Panik, korban segera memeriksa rekaman CCTV toko dan melihat jelas pelaku membawa kabur kendaraannya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Hendak Kabur

Setelah menerima laporan, anggota Unit Ranmor bersama Polsek IT II langsung melakukan penyelidikan. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Alhasil, ketika keberadaan pelaku berhasil diendus saat berada di kawasan IT II, Palembang, pelaku langsung ditangkap,” jelas AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Meski sempat mencoba melarikan diri, kesigapan petugas membuat WY tak berkutik. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah jaket hitam, satu buah topi berwarna merah, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Hingga kini, WY masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek IT II untuk pengembangan kasus. Polisi menduga masih ada jaringan atau lokasi kejahatan lain yang belum terungkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: krsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top