MUSI RAWAS UTARA — Empat orang menjadi korban dalam kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di perbatasan dua kabupaten. Dua korban tewas di tempat, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar.
Kebakaran terjadi di titik yang dikenal sebagai Kilometer 24, wilayah perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Batang Hari Leko bersama Polsek Rawas Ilir melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan yurisdiksi penanganan.
Setelah dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Satreskrim Polres Musi Rawas Utara langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan satu titik sumur minyak yang diduga digunakan untuk pengeboran tanpa izin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Hingga kini, Satreskrim Polres Musi Rawas Utara masih mendalami penyebab pasti kebakaran. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Langkah-langkah penyelidikan dilakukan agar setiap barang bukti dapat diamankan secara optimal sesuai prosedur.
Belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban maupun dugaan pelaku. Polres setempat mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah perbatasan.