Raperda Perseroda Sumsel Energi Gemilang Dihentikan DPRD, Proyek Pelabuhan Baru Palembang Dialihkan ke Skema Pergub

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 00:56:01 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumsel memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 terkait PT Sumsel Energi Gemilang.

PALEMBANG — Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua Raden Gempita memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Panitia Khusus yang menyatakan Raperda tersebut tidak memenuhi ketentuan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Bidang Usaha Pelabuhan Dinilai Tak Serumpun dengan Bisnis Inti

Juru Bicara Pansus, Zaitun, mengungkapkan persoalan utama terletak pada rencana penambahan bidang usaha pengelolaan atau pembangunan pelabuhan oleh PT Sumsel Energi Gemilang. Menurutnya, bidang usaha tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis utama perusahaan.

“Penambahan bidang usaha pengelolaan atau pembangunan pelabuhan dianggap tidak serumpun dan tidak menunjang bisnis utama perusahaan, sehingga tidak memenuhi syarat yuridis berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” kata Zaitun saat menyampaikan laporan Pansus.

Atas dasar itu, Pansus menyimpulkan Raperda tersebut tidak layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemprov Sumsel Diminta Susun Pergub sebagai Solusi

Meski pembahasan raperda dihentikan, Pansus memberikan jalan keluar agar PT Sumsel Energi Gemilang tetap bisa berkontribusi dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru. Solusinya, Pemerintah Provinsi Sumsel diminta menggunakan Peraturan Gubernur sebagai dasar penugasan kepada BUMD tersebut.

Zaitun menegaskan, jika penugasan itu dijalankan, perusahaan wajib menerapkan pemisahan pembukuan secara tegas agar kegiatan penugasan tidak bercampur dengan bisnis utama perusahaan.

Proyek PSN Pelabuhan Palembang Baru Jadi Latar Belakang

Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra menjelaskan usulan perubahan Perda sebelumnya diajukan untuk membuka ruang keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Menurut Edward, proyek tersebut diharapkan mampu memperkuat konektivitas logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan bidang usaha yang direncanakan tidak sejalan dengan core business PT Sumsel Energi Gemilang.

“Permohonan fasilitasi tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dikarenakan bidang usaha yang akan dikerjakan tidak serumpun dalam mendukung bisnis utama PT Sumsel Energi Gemilang,” ujar Edward.

Konsultasi ke Kemendagri Hasilkan Skema Penugasan

Pemprov Sumsel telah kembali berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi agar proyek tetap dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum. Hasil konsultasi tersebut mengarahkan Pemprov Sumsel untuk menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengkaji ulang setiap regulasi terkait agar tidak terjadi celah hukum dalam pelaksanaannya nanti,” kata Edward.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Pansus dan Bapemperda, yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif hingga menghasilkan keputusan tersebut.

DPRD Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti Hasil Fasilitasi

Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita meminta Pemprov Sumsel segera menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang.

“Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar membuat Peraturan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tegas Raden Gempita.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: halopos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top