Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp 30 miliar digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Seluruh belanja barang wajib melalui tender, baik e-katalog maupun tender umum, sehingga dana tidak bisa dibelanjakan secara langsung. Dana tersebut hanya boleh dipakai untuk kebutuhan operasional penanganan karhutla, mulai dari mobil tangki hingga honor petugas lapangan.
PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla tidak bisa dicairkan sembarangan. Setiap pembelian barang harus melewati prosedur pengadaan yang berlaku, termasuk tender melalui e-katalog atau tender umum.
Pernyataan itu disampaikan Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin, menanggapi mekanisme penggunaan bantuan yang dikucurkan Presiden Prabowo untuk sejumlah daerah di Sumsel.
"Banpres itu tidak bisa sembarangan dibelanjakan. Kalau belanja barang harus melalui tender, baik dari e-katalog maupun tender umum. Jadi ada uang langsung belanja itu tidak bisa karena harus sesuai prosedur dan ada tahapannya," kata Herman Deru.
Pemprov Sumsel menerima alokasi Banpres karhutla senilai Rp 30 miliar. Selain itu, empat kabupaten di Sumsel juga mendapat jatah bantuan dari pemerintah pusat.
Sejumlah kebutuhan operasional direncanakan dibiayai melalui dana banpres. Mulai dari mobil tangki, pompa air, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut personel menuju lokasi operasi.
Peralatan pendukung lain juga masuk dalam rencana belanja. Selain pengadaan alat, dana dialokasikan untuk honor petugas yang terlibat langsung dalam operasi penanganan karhutla di lapangan.
Pemprov Sumsel memastikan bantuan tersebut digunakan untuk memperkuat kebutuhan operasional petugas dalam menangani karhutla di wilayah Sumsel.
Herman Deru menegaskan penggunaan dana untuk membeli barang yang tidak berkaitan dengan penanganan karhutla tidak diperbolehkan. Menurutnya, seluruh belanja harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Mau beli barang yang tidak berkenaan dengan penanganan karhutla itu tidak boleh. Itu akuntabel. Nanti diperiksa oleh BPK setelah dibelanjakan," kata Deru.
Mekanisme penggunaan banpres harus mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku agar seluruh belanja dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan bantuan untuk kebutuhan di luar peruntukan tidak diperbolehkan.