YLK Sumsel Imbau Ibu-Ibu dan Remaja Putri Waspadai Kosmetika Palsu Beredar di Pasaran dan Daring

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 10:49:31 WIB
Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait peredaran kosmetika palsu di Palembang.

Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau ibu-ibu dan remaja putri di provinsi itu mewaspadai kosmetika palsu, tanpa izin edar, dan mengandung bahan kimia berbahaya yang kembali marak dijual di pasaran maupun secara daring. Imbauan disampaikan menyusul banyaknya pengaduan konsumen yang masuk ke YLK Sumsel terkait produk kecantikan ilegal tersebut. Masyarakat diminta mengecek izin edar dan komposisi produk sebelum membeli.

PALEMBANG — Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal menyatakan pihaknya menerima banyak pengaduan soal produk kosmetika yang dijual tanpa izin dan mengandung bahan kimia berbahaya. Produk yang dimaksud mencakup lipstik, krim pemutih, bedak, masker perawatan wajah, hingga sampo.

Menurut Rizal, produk-produk itu berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kulit bagi pemakainya. "Akhir-akhir ini kami banyak menerima pengaduan mengenai kembali marak dijual produk kosmetika di pasaran dan secara daring tanpa izin serta mengandung bahan kimia berbahaya," kata Rizal di Palembang.

Jenis Kosmetika yang Perlu Diwaspadai

Dari pengaduan yang diterima YLK Sumsel, produk bermasalah tidak terbatas pada satu jenis kosmetik. Berikut kategori yang paling sering dilaporkan:

  • Lipstik dengan pewarna yang tidak sesuai standar keamanan
  • Krim pemutih yang mengandung bahan kimia berbahaya
  • Bedak dan masker perawatan wajah tanpa izin edar
  • Sampo yang dijual tanpa memenuhi ketentuan perdagangan

Rizal mengingatkan bahwa produk-produk tersebut dapat memicu gangguan kesehatan kulit jika digunakan dalam jangka panjang. "Bagi ibu-ibu dan remaja putri yang biasa menggunakan produk kosmetika itu, perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban perdagangan barang tersebut," ujarnya.

Modus Penjualan: Daring hingga Door to Door

Peredaran kosmetika ilegal tidak hanya lewat toko dan pasar. Rizal menyebut penjualan juga dilakukan secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.

Pola penawaran semacam itu membuat konsumen sulit memverifikasi keaslian produk sebelum membeli. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang masuk lewat kanal-kanal tersebut.

Cara Cek Izin Edar Sebelum Membeli

YLK Sumsel menyarankan konsumen melakukan pengecekan sederhana sebelum memutuskan membeli kosmetik. Langkah pertama adalah memeriksa izin perdagangan pada kemasan produk.

Selain itu, calon pembeli perlu meneliti komposisi kandungan bahan yang digunakan. Jika masyarakat meragukan keaslian dan izin edar suatu produk, mereka diminta tidak segan melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat.

Aturan Hukum bagi Produk Ilegal

Rizal menegaskan pemasaran kosmetika dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Produk yang terbukti berbahaya, palsu, atau tidak dilengkapi izin sah tidak dibenarkan beredar di pasaran. Penertiban peredaran barang ilegal, kata Rizal, membutuhkan dukungan semua lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan penindakan hukum sulit dilakukan jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan dan melapor. Karena itu, masyarakat diminta jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau perusahaan penyedia barang.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top