PRABUMULIH — Aksi penggelapan yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri terbongkar setelah korban didatangi penagih utang. Peristiwa ini terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dan kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Prabumulih.
Kasus ini terungkap setelah korban, Reni Yunita Sari, melaporkan kehilangan dua unit motornya ke polisi. Kedua motor tersebut, yakni Honda Scoopy BG-2168-C dan Honda Vario BG-4282-CO, dipinjam oleh pelaku beberapa waktu lalu. Namun, setelah beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan.
Kecurigaan korban muncul setelah ada seseorang yang mendatanginya untuk menagih utang. Dari situlah korban mengetahui bahwa kedua motornya telah digadaikan oleh RE. "Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa kedua kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara pada Jumat (5/6/2026) siang. "Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Jon Kenedi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengungkap modus yang digunakan pelaku. RE memanfaatkan hubungan keluarga untuk meminjam kendaraan milik korban yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri. "Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditunggu oleh korban," jelas Kenedi.
Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan satu unit motor Honda Scoopy milik korban. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan satu unit motor lainnya yang juga digadaikan. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara.