SUMATERA SELATAN — Maraknya modifikasi pelat nomor, mulai dari menutup akses huruf hingga mengubah font agar tak terbaca kamera, mendorong Korlantas Polri kembali menegaskan aturan. Lewat situs resmi Humas Polri, pihaknya menekankan bahwa pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara, bukan aksesori yang bisa diubah sembarangan.
“Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum,” demikian pernyataan yang dikutip dari situs Humas Polri.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Pelanggar dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polri tak hanya mengandalkan tilang manual. Sistem ETLE Mobile dan ETLE Handheld juga akan digunakan untuk menjaring kendaraan dengan pelat yang dimodifikasi, dipalsukan, atau dipasang dengan cara menyulitkan pembacaan.
“Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” jelas Humas Polri.
Konsekuensi bagi pemilik motor yang nekat modifikasi pelat nomor tak berhenti di tilang. Kendaraan dengan pelat tak standar bisa dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana. Akibatnya, petugas di lapangan berhak melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam.
Pemilik kendaraan diimbau untuk tetap menggunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan resmi oleh Samsat. “Penggunaan pelat nomor resmi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya,” pungkasnya.