Tokoh Ogan Ilir Apresiasi Respons Cepat Polda Sumsel Tangani Pengeroyokan Ibu Hamil 5 Bulan, Tiga Perempuan Jadi Terlapor

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 14:41:32 WIB
Tokoh Ogan Ilir mengapresiasi respons cepat Polda Sumsel dalam penanganan kasus pengeroyokan ibu hamil.

PALEMBANG — Respons cepat Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap ibu hamil mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Ogan Ilir. Asmawi HS, aktivis senior antikorupsi yang juga mantan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir, menilai langkah penyidik sudah profesional dan proporsional.

“Kami mengapresiasi tindakan profesional, proporsional itu,” ujar Asmawi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2026).

Kronologi Penanganan: Saksi Dimintai Keterangan Sehari Setelah Laporan

Laporan kasus ini masuk ke Polda Sumsel pada 19 Mei 2026 dengan nomor LP/B/769/V/2026/SPKT. Pelapor adalah Dian, suami korban, yang didampingi kuasa hukum dari Bantuan Hukum Trisula Justisia.

Tim penyidik langsung bergerak. Sehari setelah laporan diterima, saksi-saksi—termasuk pelapor, korban, dan saksi mata—dimintai keterangan. “Keesokan harinya, tim melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Muhammad Ali Ruben, SH, MH, advokat dari Trisula Justisia.

Pada Jumat (5/6/2026), penyidik memeriksa ketiga terlapor. Mereka adalah Lastri, Paulina, dan Reva—semua warga desa yang sama dengan korban.

Kronologi Pengeroyokan: Bermula dari Acara Hajatan Keluarga

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 25 April 2026. Saat itu, Amelia tengah menghadiri acara memasak untuk persiapan hajatan keluarga di desanya. Tiba-tiba, tiga perempuan tersebut mendatangi dan mengeroyoknya.

“Korban saat itu sedang hamil lima bulan. Pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang perempuan,” jelas Ali Ruben.

Sebelum laporan ke Polda Sumsel, kasus ini sempat ditangani Polres Ogan Ilir. Amelia justru dilaporkan lebih dulu oleh Las—salah satu pihak—dengan tuduhan penganiayaan. Namun, berdasarkan keterangan saksi, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Pasal yang Dikenakan dan Tindak Lanjut Hukum

Laporan di Polda Sumsel menggunakan pasal tentang pengeroyokan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga terlapor.

Asmawi menambahkan, langkah cepat Polda Sumsel sejalan dengan instruksi Kapolri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Ini bukti kepolisian hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: ampuhnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top