PALEMBANG — Puluhan ribu sumur minyak yang dikelola masyarakat di Sumatera Selatan selama ini kerap masuk dalam kategori ilegal. Kini, pemerintah membuka jalan agar aktivitas itu bisa beroperasi secara sah dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi warga.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menjelaskan, sumur tua adalah sumur yang dibuka sebelum tahun 1970 dan pengelolaannya mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sementara sumur masyarakat adalah sumur yang berkembang setelah tahun 2000.
"Aturan itu baru membuka peluang pengelolaan sumur melalui kerja sama antara BUMD, koperasi, dan badan usaha milik masyarakat," ujar Hendriansyah dalam acara Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang.
Payung hukum terbaru untuk sumur masyarakat adalah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, Hendriansyah menekankan bahwa regulasi tersebut belum mengatur aktivitas penyulingan minyak. Artinya, masih diperlukan aturan lanjutan untuk menutup celah tersebut.
Untuk mendukung proses legalisasi, Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk Satuan Tugas Verifikasi Hasil Produksi Sumur Minyak melalui Keputusan Gubernur Sumsel Tahun 2026. Satgas ini bertugas memastikan proses legalisasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak tercampur dengan aktivitas ilegal.
Dinas ESDM Sumsel juga membuka Posko Konsultasi untuk membantu badan usaha dan masyarakat yang ingin mengurus perizinan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Satria Sembiring menyatakan pihaknya terus melakukan pembinaan agar pengelolaan sumur berjalan sesuai hukum. Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Aswanto, berharap regulasi baru bisa menghapus stigma praktik illegal drilling yang selama ini melekat di sejumlah wilayah, khususnya Musi Banyuasin.
"Harapannya masyarakat bisa mengelola sumur secara legal sehingga memperoleh manfaat ekonomi tanpa berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Aswanto.
Namun, Ketua Fokal IMM Sumsel Ruspanda yang juga anggota DPRD Kota Palembang menyoroti adanya masalah lain. Ia mengungkapkan adanya perbedaan harga jual minyak yang signifikan antara tempat resmi dan ilegal.
"Di lapangan ini harga jual ke koperasi murah, sementara harga jual ilegal lebih tinggi. Ini merupakan tantangan pemerintah untuk menjawab tantangan ini, baik dari satgas, pemerintah daerah dan SKK migas," kata Ruspanda.
Salah seorang pengelola sumur masyarakat bernama Sonny menyambut baik terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, aturan itu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Hasil produksi nantinya akan dipasarkan melalui koperasi maupun BUMD sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Seluruh sumur juga akan menjalani proses verifikasi sebelum memperoleh izin operasional," ujar Sonny.
Dengan regulasi ini, pengelolaan sumur minyak masyarakat diharapkan tidak lagi identik dengan aktivitas ilegal, melainkan menjadi sektor usaha yang memberikan manfaat bagi warga sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap negara.