PALEMBANG — Sebuah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin tengah melalui tahapan krusial di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Tim perancang peraturan perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi untuk menguji substansi dan teknik penyusunan naskah hukum daerah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun. Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Nuraina, memaparkan secara rinci substansi Raperbup yang diajukan.
Tim perancang kemudian membahas secara komprehensif tiga aspek utama: substansi materi, rumusan norma, dan teknik penyusunan. Hasilnya, Raperbup dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Meski dinyatakan layak secara substansi, tim perancang memberikan sejumlah catatan teknis. Pihak pemrakarsa diminta menyesuaikan teknik penyusunan naskah dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan persetujuan dan berkomitmen menyempurnakan draf sesuai masukan. Proses ditutup dengan pencetakan draf sebanyak dua rangkap yang diparaf kedua belah pihak, serta penandatanganan Berita Acara Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan vital dalam pembentukan produk hukum daerah. "Proses ini memastikan kualitas regulasi yang baik, memberikan kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Maju menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi pemerintah daerah. "Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," pungkasnya.