PALEMBANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang Dewi Isnaini menyebut perceraian menempatkan perempuan dan anak pada posisi paling rentan. Efek psikologis pada anak akibat perceraian, menurutnya, bisa jauh lebih berbahaya dibandingkan kehilangan orang tua karena kematian.
"Terutama pada anak dimana efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya dari pada kehilangan orang tua karena kematian," kata Dewi di Palembang, Rabu.
Anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologi berat, bahkan dapat menderita depresi.
Menurut Dewi, berbagai faktor menjadi pemicu meningkatnya konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Perselisihan rumah tangga, persoalan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online disebut sebagai penyebab utama.
Kondisi tersebut menuntut adanya edukasi kepada masyarakat agar perempuan memahami hak-haknya setelah perceraian. Pemkot Palembang pun bergerak cepat membentengi mereka lewat penguatan pemahaman hukum pasca-perceraian.
Dewi mengungkapkan masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian. Mulai dari hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama atau gono-gini, hingga hak asuh anak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian, mulai dari hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama (gono-gini), hingga hak asuh anak sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Langkah taktis Pemkot Palembang diwujudkan melalui sosialisasi masif yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang pada Selasa (7/7/2026). Agenda ini diikuti sebanyak 200 peserta dari kaum perempuan di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi serta mendorong tegaknya keadilan pasca-runtuhnya bahtera rumah tangga.
"Pemkot Palembang terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap perempuan dan anak tidak kehilangan hak-haknya setelah perceraian," ujar Dewi.