SUMATERA SELATAN — Ancaman tersebut disampaikan Bahlil di tengah upaya pemerintah mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada impor solar. Bagi perusahaan tambang, RKAB adalah dokumen vital yang menjadi dasar operasional dan investasi. Pembekuan RKAB berarti aktivitas produksi dan eksplorasi bisa terhenti total.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, terus mendorong implementasi B50—campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dengan 50 persen solar—sebagai substitusi bahan bakar minyak (BBM) impor. Sektor pertambangan dinilai sebagai konsumen solar terbesar di dalam negeri.
"Kalau ada perusahaan tambang yang tidak mau menggunakan B50, saya akan tinjau kembali RKAB-nya," tegas Bahlil dalam keterangan resmi. Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam kebijakan energi nasional ini.
Bagi pelaku usaha, ancaman ini bukan sekadar wacana. RKAB yang tidak disetujui berarti perusahaan tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang. Dampaknya langsung ke pendapatan dan kelangsungan usaha.
Langkah ini juga menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak hanya mendorong, tetapi memaksa industri tambang untuk menjadi pionir dalam konsumsi energi terbarukan.
Pemerintah memiliki dua alasan utama dalam kebijakan ini. Pertama, mengurangi defisit neraca perdagangan migas yang selama ini membebani anggaran negara. Kedua, menyerap produksi minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri yang melimpah.
B50 diyakini mampu menghemat devisa hingga miliaran dolar per tahun. Selain itu, kebijakan ini menjaga stabilitas harga CPO di tingkat petani. Namun, uji teknis dan infrastruktur distribusi B50 masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Di sisi lain, asosiasi pertambangan masih mengkaji kesiapan teknis penggunaan B50. Beberapa perusahaan mengkhawatirkan dampak B50 terhadap mesin alat berat yang membutuhkan spesifikasi bahan bakar khusus.
Meski demikian, dengan ancaman pembekuan RKAB, pelaku usaha kemungkinan besar akan menyesuaikan diri. Sebab, risiko kehilangan izin operasi jauh lebih besar dibandingkan biaya modifikasi mesin atau penyesuaian logistik bahan bakar.
Kebijakan ini juga menjadi perhatian investor asing di sektor tambang Indonesia. Kepastian regulasi menjadi faktor kunci dalam keputusan investasi jangka panjang.