Kanwil Kemenkum Sumsel Gencar Edukasi Kekayaan Intelektual di Musi Rawas, Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Merek dan Produk

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:47:01 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar forum edukasi kekayaan intelektual di Musi Rawas dengan diikuti 150 peserta.

MUSI RAWAS — Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar Forum Komunikasi Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual bersama Anggota Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, pelaku UMKM, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Mengapa Edukasi Ini Mendesak?

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menekankan bahwa pelindungan KI harus dimulai dari kesadaran individu untuk mendaftarkan hasil karya dan merek dagang. "Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki," ujar Yenni dalam pemaparannya.

Ia juga mengungkapkan hasil koordinasi dengan Polres Lubuklinggau terkait penanganan perkara KI. Fakta mengejutkan muncul: Polres Lubuklinggau sama sekali belum menerima laporan baru dugaan pelanggaran KI dalam beberapa tahun terakhir. "Pengaduan terakhir tercatat pada tahun 2015 terkait dugaan pemalsuan merek terdaftar 'Zafajur'. Kemenkum Sumsel siap bersinergi apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Yenni.

Peluang Ekonomi di Balik Paten dan Merek

Perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan KI sebagai instrumen untuk menaikkan nilai jual produk lokal. Menurutnya, setiap inovasi yang terlindungi hukum berpotensi memberikan keuntungan ekonomi optimal bagi penciptanya.

Forum ini juga menghadirkan praktisi hukum Abdul Aziz yang menyampaikan materi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya konsep pemaafan hakim dan restorative justice. Materi tersebut memantik diskusi interaktif dari para peserta.

Respons Kepala Kanwil: Edukasi Jangan Berhenti Meski Laporan Minim

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa minimnya laporan pelanggaran tidak boleh membuat upaya pelindungan KI kendor. "Justru edukasi harus terus diperluas agar masyarakat semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya sejak awal," tegas Maju.

Ia menambahkan, pihaknya terus membuka akses layanan konsultasi dan pendaftaran KI bagi masyarakat Sumsel. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya produk-produk lokal yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki kekuatan hukum di pasar.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top