SUMATERA SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/D.05/2026 pada Senin (13/7). Aturan ini memberi fleksibilitas penuh kepada peserta dana pensiun untuk memilih metode pencairan manfaat, baik sekaligus maupun berkala.
Kebijakan ini lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kedua putusan tersebut menyentuh pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Sebelumnya, OJK memberlakukan batasan nilai dan kondisi tertentu untuk pencairan sekaligus. Kini, batasan itu dihapus. Dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun secara penuh tanpa memperhatikan ambang batas maupun situasi khusus peserta.
Pertama, peserta, janda/duda, atau anak berhak memilih sendiri metode pembayaran. Kedua, dana pensiun tidak lagi terikat pada batasan nilai pembayaran sekaligus dari regulasi OJK sebelumnya. Ketiga, setiap dana pensiun wajib mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ke OJK sebelum merealisasikan pembayaran.
“Penetapan keputusan ini merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun,” tulis OJK dalam siaran persnya.
Bagi peserta, aturan ini membuka akses likuiditas langsung. Pekerja yang pensiun bisa menerima seluruh akumulasi iuran dalam satu waktu, bukan dicicil bulanan. Ini relevan bagi mereka yang membutuhkan dana segar untuk modal usaha, biaya kesehatan, atau investasi pribadi.
Bagi pengelola dana pensiun, aturan ini menghadirkan tantangan likuiditas. Pembayaran sekaligus dalam jumlah besar dalam waktu bersamaan bisa menggerus aset kelolaan. OJK mengantisipasi hal ini dengan mewajibkan pengesahan perubahan peraturan dana pensiun terlebih dahulu.
Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan baru. OJK menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).