PAGARALAM — Rumah kontrakan di Jalan Jambat Galo berubah menjadi lokasi penggerebekan setelah Satresnarkoba Polres Pagaralam menerima laporan warga. Dua orang yang diamankan bukan sekadar pemakai, melainkan diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika di Kota Pagaralam.
Petugas yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu paket shabu ditemukan di kantong depan celana panjang biru milik tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y18 warna Mocha Brown sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Rumah kontrakan tersebut diketahui milik seorang perempuan bernama Elvitasari. Ia tidak ikut diamankan dalam operasi ini, namun polisi memastikan penanganannya dilakukan dalam berkas terpisah. Hal ini mengindikasikan kasus ini tidak berhenti di dua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pagaralam Iptu Doris Pidriandi menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mengingat pasal tersebut menjerat pelaku pengedar dan penguasa narkotika golongan I.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Pagaralam. Kasus ini masih terus kami kembangkan karena terdapat pelaku lain yang penanganannya dilakukan dalam berkas terpisah,” ujar Iptu Doris dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (14/7/2026).
Polres Pagaralam mengakui bahwa rumah kontrakan dan permukiman padat penduduk kerap dimanfaatkan pelaku sebagai lokasi transaksi atau penyimpanan barang haram. Kawasan Jambat Galo sendiri merupakan wilayah yang cukup padat di Kelurahan Ulu Rurah, sehingga pergerakan pelaku relatif bisa tersembunyi dari pengawasan publik.
Iptu Doris mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. “Berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Pagaralam. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tahap pertama. Pengembangan penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik pasangan muda ini.