PALEMBANG — Seorang pria di Palembang, IB (36), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik rekannya. Motor bernomor polisi BG 4741 AFA itu dipinjam sejak awal Juli 2026 dan tak kunjung dikembalikan. Kerugian yang dialami korban, Ineke, mencapai Rp14 juta.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Saat itu, paman korban, Riski, meminjamkan motor milik Ineke kepada IB. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga diduga telah digelapkan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek SU II Palembang.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan IB. Informasi mengarahkan petugas ke kediaman pelaku di Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Pada Kamis (23/7/2026) sore, Buser Polsek SU II langsung bergerak dan meringkus IB tanpa perlawanan berarti.
"Kami mengendus keberadaan pelaku. Saat diketahui berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, Sabtu (25/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna biru dengan nomor polisi BG 4741 AFA dan satu buah kunci kontak. Kedua barang itu menjadi alat bukti kuat untuk menjerat pelaku.
Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penggelapan motor di wilayah Palembang.