PALEMBANG — Total 1.281.864 liter BBM berbagai jenis diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan polres jajaran dalam operasi pengungkapan penyalahgunaan BBM ilegal pada semester pertama 2026. Angka itu menjadi bukti besarnya skala peredaran bahan bakar ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Selain kasus penyalahgunaan BBM, Polda Sumsel juga mengungkap 11 perkara illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Dalam perkara itu, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menyita 125.320 liter minyak hasil sulingan ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut praktik illegal drilling dan penyulingan ilegal selama ini mengganggu distribusi energi nasional. "Pemberantasan mafia migas tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memutus mata rantai ekonomi ilegal yang selama ini merugikan negara," ujarnya dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7/2026).
Menurut Kapolda, peredaran BBM ilegal menimbulkan risiko keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Kegiatan penyulingan ilegal kerap dilakukan di lokasi terpencil tanpa standar keamanan, sehingga rawan kebakaran dan pencemaran.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda mendorong masyarakat Sumsel beralih ke pengelolaan migas yang legal. Opsi yang ditawarkan adalah melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dinilai lebih aman dan memberikan kepastian ekonomi bagi warga.
Kegiatan konferensi pers itu dihadiri unsur Forkopimda Sumsel, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel dan para kapolres. Kehadiran lintas instansi itu menunjukkan sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Polda Sumsel menyatakan operasi pemberantasan BBM ilegal akan terus berlanjut. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran BBM ilegal dan penyulingan liar di lingkungan masing-masing.
Dengan total lebih dari 1,4 juta liter BBM ilegal yang disita dalam waktu tujuh bulan, Sumsel menjadi salah satu provinsi dengan pengungkapan kasus migas ilegal terbesar di Indonesia. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku bahwa praktik ilegal di sektor energi akan ditindak tegas.