PALEMBANG — Rediyan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai satu jam kemudian. Ia menegaskan perannya di Sekretariat DPRD hanya sebatas administrasi, bukan pengambil keputusan di Badan Anggaran (Banggar).
"Saya cuma diminta memberikan keterangan saja. Pertanyaannya seputar prosedur penganggaran, terutama mengenai pokir anggota DPRD," ujar Rediyan usai pemeriksaan.
Menurutnya, Sekretariat DPRD bertugas mencatat setiap usulan pokir yang disampaikan legislator. Ia mengaku tidak mengetahui detail pembahasan anggaran pemeliharaan lampu jalan di Banggar.
"Pokir-pokir itu kan memang kami yang mencatatnya. Terkait pembahasan di Banggar saya kurang tahu," katanya.
Sebelumnya, Kejari Palembang mengonfirmasi telah memeriksa Sekwan berinisial RD bersama seorang anggota DPRD berinisial IH. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terhadap Sekwan dan legislator ini menandai perluasan penyidikan yang mulai menyentuh lingkungan DPRD Palembang. Sejauh ini, Kejari belum merilis tersangka atau nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pokok-pokok pikiran (pokir) adalah usulan program atau kegiatan yang diajukan anggota DPRD dalam proses perencanaan anggaran daerah. Dalam praktiknya, pokir kerap menjadi celah penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
Berdasarkan bahan berita, Sekwan hanya bertugas mencatat usulan tersebut, sementara pembahasan lebih lanjut dilakukan di Banggar. Namun, posisi Sekwan sebagai pejabat struktural di sekretariat dewan membuat keterangannya krusial bagi penyidik untuk memetakan alur penganggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Palembang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan. Masyarakat Palembang menanti kejelasan soal dugaan korupsi yang melibatkan dana pemeliharaan fasilitas publik tersebut.