PALEMBANG — Rencana pembukaan layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mulai memasuki tahap teknis. Bapperida OKU Timur bersama Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar konsultasi untuk mematangkan skema pelayanan yang akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik, Senin (3/8).
Pertemuan di Ruang Kepala Kantor Wilayah itu dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Muda Yulkhaidir serta Muhammad Andrey Kurniawan. Dari sisi pemda, hadir Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Muda Netty Andriani dan Penelaah Teknis Kebijakan Baharuddin.
Yenni menegaskan bahwa kehadiran layanan Kekayaan Intelektual di MPP tidak cukup hanya dengan menyediakan meja pelayanan. Dibutuhkan kesiapan sarana prasarana yang memadai dan sumber daya manusia yang kompeten agar prosesnya berjalan cepat dan efektif.
“Kedua aspek tersebut menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan berkualitas,” ujarnya di hadapan rombongan Bapperida OKU Timur.
Selain aspek teknis, pertemuan ini juga membahas strategi penyebaran informasi ke masyarakat. Target utamanya mencakup pelaku UMKM, pelaku usaha, akademisi, serta para inovator daerah yang selama ini belum banyak memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah permohonan pendaftaran di berbagai jenis Kekayaan Intelektual—mulai dari merek, hak cipta, paten, hingga desain industri—yang selama ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyebut kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk memangkas jarak antara layanan hukum dan masyarakat. Kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual di MPP dinilai akan menjadi pintu masuk warga OKU Timur untuk mengurus legalitas usahanya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Palembang.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang mudah diakses, cepat, dan berkualitas. Melalui kolaborasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasinya semakin meningkat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual,” kata Maju.
Dengan rampungnya tahap koordinasi ini, layanan Klinik Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik Kabupaten OKU Timur ditargetkan segera terwujud. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan pelaku usaha kecil di daerah yang kerap kesulitan mengurus pendaftaran merek karena keterbatasan akses dan informasi.