619 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 30 Orang Langsung Bebas

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:36:01 WIB
warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan menerima remisi HUT ke-81 RI, dengan 30 orang di antaranya langsung bebas.

LUBUKLINGGAU — Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, mengungkapkan bahwa 619 warga binaan yang diusulkan terdiri dari 607 laki-laki, lima perempuan, dan tujuh orang anak. Usulan ini kini tengah memasuki tahap verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi.

"Usulan remisi tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan," kata Imam Purwanto, Sabtu (15/8/2026).

Rincian Remisi Umum I: Mayoritas Dapat Potongan 1-3 Bulan

Sebanyak 589 warga binaan masuk dalam usulan Remisi Umum I dengan besaran potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Kelompok terbanyak adalah mereka yang diusulkan mendapat remisi satu bulan, yakni 172 orang, disusul 149 orang dengan remisi dua bulan.

Untuk remisi tiga bulan, ada 97 orang yang diusulkan. Sementara itu, 40 orang diusulkan mendapat remisi empat bulan, 101 orang mendapat lima bulan, dan 30 orang lainnya diusulkan mendapat potongan enam bulan.

30 Warga Binaan Diusulkan Bebas Langsung

Kategori Remisi Umum II menjadi kabar baik bagi 30 warga binaan karena mereka berpotensi langsung menghirup udara bebas. Rinciannya, empat orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 10 orang mendapat tiga bulan, satu orang mendapat empat bulan, dua orang mendapat lima bulan, dan 10 orang lainnya diusulkan mendapat remisi enam bulan.

Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Imam menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus menaati aturan dan mengikuti berbagai program pembinaan di dalam Lapas," pungkasnya.

Proses verifikasi yang tengah berjalan menjadi penentu akhir atas usulan ini. Keputusan final mengenai besaran remisi yang diterima setiap warga binaan akan diumumkan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan substantif oleh instansi terkait.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top