Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Bakar Lahan Dikawal Sampai ke Lapangan

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:04:01 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta implementasi Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tentang larangan pembakaran lahan diawasi hingga tingkat lapangan.

SUMATERA SELATAN — Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali mendapat sambutan dari DPR. Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, menilai kebijakan ini tepat sasaran namun implementasinya harus dipastikan berjalan di tingkat tapak.

Instruksi Tanpa Pengecualian, Termasuk untuk Lahan Adat

Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 pada Sabtu (22/8) yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Aturan ini menghapus pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan adat yang sebelumnya masih ditoleransi.

"Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito di Jakarta, Minggu (23/8). Ia menegaskan langkah ini diambil untuk mencegah munculnya titik api baru di tengah upaya pemadaman karhutla yang tengah berlangsung.

Kerugian Ekologis hingga Diplomasi yang Dipertaruhkan

Aria menyoroti dampak karhutla yang jauh melampaui persoalan teknis pertanian. Ia menyebut kerusakan ekosistem gambut yang terbakar membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih, bahkan sebagian tidak akan pernah kembali seperti semula.

"Kerusakan biodiversitas menjadi salah satu konsekuensi paling nyata, ekosistem gambut yang terbakar butuh puluhan tahun untuk pulih, bahkan sebagian tidak akan pernah kembali seperti semula. Belum lagi pelepasan karbon ke atmosfer dalam jumlah masif, yang jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement maupun target NDC yang sudah kita tandatangani sendiri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/8).

Ia juga mengingatkan soal beban kesehatan publik yang berulang setiap musim kemarau. "ISPA meningkat tajam setiap musim kemarau di daerah terdampak asap, anak-anak dan lansia yang paling rentan. Sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas ekonomi lumpuh, bandara kadang ditutup karena jarak pandang. Ini kerugian nyata, bukan sekadar wacana lingkungan," kata Aria.

Di sisi diplomasi, Aria menilai karhutla menempatkan Indonesia pada posisi yang memalukan di kawasan. "Brunei dan Malaysia berulang kali menyampaikan komplain resmi soal kabut asap lintas batas, padahal titik panas di wilayah mereka jauh lebih sedikit dibanding kita. Ini memalukan sebetulnya, sebagai negara besar di kawasan justru kita yang jadi sumber masalah bagi tetangga," tuturnya.

Demokrasi Hijau dan Mekanisme Sanksi bagi Kepala Daerah

Politisi PDIP itu menekankan bahwa persoalan karhutla seharusnya menjadi momentum penguatan demokrasi hijau di Indonesia. Menurutnya, kebijakan lingkungan harus lahir dari partisipasi publik yang luas, transparansi data titik panas, serta akuntabilitas kepala daerah terhadap warganya sendiri.

Ia mendesak agar instruksi Mendagri tidak berhenti di tataran administratif. "Kepala daerah harus diberi mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk sanksi bagi yang lalai, sekaligus insentif bagi daerah yang berhasil menekan titik panas. DPR, khususnya komisi yang membidangi lingkungan dan pemerintahan daerah, perlu memastikan ada tindak lanjut konkret dan berbasis demokrasi hijau, bukan sekadar seremoni instruksi tahunan yang berulang tanpa hasil," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup juga telah menerbitkan edaran serupa pada 10 Agustus. Tito menambahkan, strategi utama saat ini adalah memadamkan lahan yang terbakar dan melokalisasi titik api dengan mobilisasi kekuatan dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top