6 Fakta Sengketa Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang: SHMSRS Berakhir 2016, BCR Tantang Legalitas P3SRS

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:00:01 WIB
Suasana kios di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang menjadi objek sengketa revitalisasi.

PALEMBANG — Sengketa revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang memasuki babak baru setelah PT Bima Citra Realty (BCR) menegaskan proyek tetap berjalan. Kuasa hukum BCR, Ricky MZ SH, menyatakan pembicaraan kini bergeser dari sekadar pro-kontra revitalisasi menjadi persoalan legalitas hak atas kios dan keabsahan perhimpunan pedagang.

Manajemen mengklaim kondisi pasar saat ini kondusif dengan sekitar 600 pedagang yang masih aktif berjualan. Di sisi lain, lebih dari 200 calon pembeli telah tercatat dalam data pemasaran kios baru, mulai dari membayar booking fee, uang muka, hingga melunasi pembelian.

Relokasi Hanya Selama Proses Pembangunan

BCR menegaskan pedagang tidak akan dipindahkan secara permanen keluar dari kawasan Pasar 16 Ilir. Relokasi dilakukan bertahap mengikuti progres pembangunan gedung.

"Relokasi itu adalah untuk selama proses revitalisasi, bukan relokasi setelah revitalisasi selesai," ujar Ricky dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Menurut BCR, pendataan pedagang telah berjalan dan sejumlah pedagang diklaim telah menyerahkan kios secara sukarela. Relokasi merupakan bagian tak terpisahkan dari tahap pra-revitalisasi yang tengah berlangsung.

Klaim 500 Anggota Perhimpunan Dipertanyakan

Polemik semakin tajam setelah BCR mempertanyakan klaim sebuah perhimpunan yang disebut memiliki sekitar 500 anggota. Pengelola meminta jumlah tersebut dibuktikan dengan data anggota sekaligus dasar legalitas kepemilikan masing-masing.

Pertanyaan itu mencuat setelah BCR melaporkan enam orang ke kepolisian terkait dugaan penguasaan kios tanpa hak dan transaksi sewa-menyewa. Dari enam orang tersebut, BCR menyebut baru satu orang yang memberikan respons secara terbuka.

"Kalau memang 500 orang, harusnya 500 merespons. Atau enam, sampel yang kami laporkan enam oknum, harusnya keenamnya merespons," tegasnya.

BCR menilai klaim jumlah pedagang yang mendukung revitalisasi maupun jumlah anggota perhimpunan masih merupakan versi masing-masing pihak. Data yang dapat diverifikasi menjadi kunci untuk membuktikan keduanya.

Sengketa kemudian masuk ke persoalan legal standing P3SRS yang selama ini mengatasnamakan pemilik dan penghuni Gedung Pasar 16 Ilir. BCR mempertanyakan apakah perhimpunan tersebut memiliki rekomendasi atau dasar administratif dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palembang.

Pengelola bahkan menyatakan tengah memfasilitasi pembentukan perhimpunan baru yang secara khusus menaungi pihak-pihak yang dinilai memiliki legalitas hak yang masih berlaku.

"Perhimpunan yang kami gagas itu adalah perhimpunan yang sah dan benar menurut hukum. Dia harus ada rekomendasi dari pemerintah," ungkap Ricky.

BCR menegaskan tidak mempersoalkan hak warga untuk berhimpun. Yang dipersoalkan adalah legal standing perhimpunan ketika bertindak atas nama pemilik dan penghuni satuan rumah susun di gedung tersebut.

SHMSRS Berakhir 2016, BCR Pegang HGB Baru

Titik paling panas berada pada status SHMSRS yang digunakan sejumlah pihak sebagai dasar klaim kepemilikan. BCR menyatakan sertifikat tersebut telah berakhir pada 2016 dan membantah anggapan bahwa dokumen itu memberikan hak kepemilikan tanpa batas waktu.

"SHMSRS itu mempunyai masa berlaku. Setahu kami sudah habis pada 2016. Itu bukan untuk kepemilikan selamanya," ujarnya.

Menurut konstruksi hukum versi BCR, hak atas satuan rumah susun sebelumnya berada atas nama PT Prabu Makmur sebagai pihak yang membangun gedung. Hak tersebut disebut berakhir pada 2016.

Setelah itu, gedung kembali dalam penguasaan Pemerintah Daerah. BCR kemudian mengklaim memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) baru pada 2024 sebagai dasar pengelolaan dan pelaksanaan revitalisasi. Konstruksi ini menjadi titik benturan dengan pihak yang masih menggunakan SHMSRS sebagai dasar klaim kepemilikan kios.

Perjanjian 2025 Diduga Mengandung Penyalahgunaan Keadaan

Selain status hak, BCR juga mempersoalkan perjanjian yang dibuat bersama perhimpunan pada 2025. Pengelola menyatakan perjanjian tersebut akan diuji melalui Pengadilan Umum karena diduga mengandung penyalahgunaan keadaan.

"Kami belum sampai pada kesimpulan resmi tidak resmi, legal tidak legal. Nanti pengadilan umum yang akan mengujinya," ungkap Ricky.

BCR menyatakan persoalan keabsahan dokumen telah dibawa ke kepolisian untuk diuji melalui proses hukum. Namun, pengelola belum mengambil kesimpulan final mengenai sah atau tidaknya dokumen yang dipersoalkan dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pembuktian hukum.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: wideazone.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top