JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah oleh Bank Mandiri tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Kurniawan menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana, bank hanya bertindak sebagai pelaksana dari instruksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Kurniawan, jika pemblokiran yang dilakukan Bank Mandiri terjadi setelah permintaan dari aparat, maka hal pertama yang harus diperiksa adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur di balik permintaan tersebut.
Kurniawan memahami bahwa bank berada dalam posisi yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah.
Ia menilai bank tidak memiliki alasan untuk memblokir rekening secara sepihak, namun tetap berkewajiban untuk mematuhi permintaan resmi dari aparat.
Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan berpendapat publik perlu membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang melaksanakan pemblokiran.
Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.
“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.