Target Pertumbuhan 8% Terkendala Ruang Fiskal, Rasio Pajak Justru Turun ke 9,31%

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:32:31 WIB
Menteri Keuangan menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN 2026 di Jakarta.

SUMATERA SELATAN — Pemerintahan Presiden Prabowo menempuh haluan ekonomi yang bertumpu pada peran aktif negara sebagai pemain utama, bukan sekadar regulator. Arah ini terlihat dari perluasan hilirisasi hingga implementasi program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, perhitungan sederhana atas kapasitas fiskal menunjukkan target pertumbuhan ekonomi jangka menengah sebesar 8% akan sulit dicapai hanya dengan mengandalkan belanja pemerintah.

Kesenjangan Belanja Negara dan Kebutuhan Pertumbuhan Ekonomi

Untuk tumbuh 5,4% pada tahun ini, Indonesia membutuhkan tambahan aktivitas ekonomi senilai Rp1.286 triliun. Jika ingin mencapai skenario 8%, kebutuhan tersebut melonjak menjadi Rp1.906 triliun. Sementara itu, tambahan alokasi belanja antara APBN 2025 (Rp3.621 triliun) dan APBN 2026 (Rp3.843 triliun) hanya sebesar Rp222 triliun.

Dengan asumsi fiscal multiplier sebesar 1 poin, tambahan belanja pemerintah hanya menyumbang sekitar 17% dari kebutuhan pertumbuhan 5,4% atau 12% untuk skenario 8%. Artinya, sekitar Rp1.684 triliun harus berasal dari luar pemerintah, yakni konsumsi rumah tangga, investasi swasta, dan ekspor.

Asumsi tersebut pun dinilai terlalu optimistis. Literatur ekonomi menunjukkan multiplier belanja pemerintah Indonesia hanya berkisar 0,2 berdasarkan studi Batini et al. (2014). Secara historis, porsi belanja pemerintah terhadap PDB tidak pernah menyentuh 10% dalam 25 tahun terakhir, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi, bukan belanja negara.

Rasio Pajak Menurun dan Beban Bunga Utang Meninggi

Masalah utama pemerintah bukan terletak pada tingkat utang, melainkan kapasitas penerimaan. Rasio utang pemerintah memang masih aman di kisaran 41% dari PDB, jauh di bawah batas UU Keuangan Negara sebesar 60%. Namun, rasio pajak justru menurun dari 10,08% pada 2024 menjadi 9,31% pada 2025.

Berdasarkan laporan AMRO (2026), rata-rata rasio penerimaan pemerintah terhadap PDB sepanjang 2015-2025 berada di bawah negara berpendapatan rendah seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar. Kondisi ini diperparah dengan beban pembayaran bunga utang yang mencapai 19% dari total penerimaan pada 2025, sebanding dengan Laos dan Filipina, tetapi jauh di atas Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Tiongkok.

Batas Utang 60% Berfungsi sebagai Sinyal ke Pemodal Asing

Angka batas utang 60% memang tidak memiliki dasar matematis yang sakral. Banyak negara yang melewati ambang tersebut tanpa mengalami kolaps ekonomi. Namun, batasan ini memiliki fungsi penting lainnya: mengirimkan sinyal kepada pemodal asing bahwa kebijakan fiskal dikelola secara hati-hati.

Kredibilitas ini menjadi krusial mengingat pemerintah membutuhkan investasi swasta untuk menutup kesenjangan pembiayaan pertumbuhan. Kombinasi penerimaan yang rendah dan beban bunga yang tinggi membuat ruang fiskal Indonesia terlihat jauh lebih sempit dibandingkan indikator rasio utang yang tampak aman.

Dengan keterbatasan ini, pemerintah perlu mencari sumber pertumbuhan alternatif di luar belanja negara. Tanpa perbaikan signifikan pada rasio penerimaan dan iklim investasi, target pertumbuhan 8% berisiko menjadi sekadar aspirasi.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top