PALEMBANG — KPPU melalui Kantor Wilayah II menyoroti kelangkaan beras kemasan 5 kilogram yang mulai terjadi di sejumlah toko dan ritel di Sumatera Selatan. Sejumlah distributor disebut-sebut sudah tidak lagi memasok produk tersebut ke pasar.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pendalaman ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perilaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat distribusi dan mengguncang stabilitas harga beras di provinsi ini.
Harga Gabah Kering Panen Tembus Rp 7.700 per Kilogram
KPPU mencatat tingginya harga bahan baku menjadi biang keladi utama. Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah mencapai Rp 7.700 per kilogram, jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dipatok Rp 6.500 per kilogram.
Selain itu, terbatasnya stok bahan baku serta meningkatnya biaya pengemasan turut menekan margin produsen. Akibatnya, memproduksi beras kemasan 5 kilogram dinilai tidak lagi ekonomis jika harus mengikuti HET yang berlaku.
Produsen Keluhkan Beban Biaya Produksi yang Tinggi
Sejumlah produsen menyampaikan bahwa beban biaya produksi untuk kemasan 5 kilogram jauh lebih tinggi dibandingkan beras dengan kemasan 10 kilogram atau lebih besar. Hal ini membuat harga jual di tingkat produsen sudah berada di atas atau tepat pada batas HET.
"Akibatnya, harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET. Kondisi tersebut turut berdampak pada keterbatasan stok di sejumlah ritel modern yang memiliki kewajiban mengikuti HET beras," kata Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu.
Rantai Distribusi Panjang Picu Harga Gabah Melonjak
KPPU juga menyoroti panjangnya rantai distribusi bahan baku dari petani hingga ke produsen. Kehadiran agen atau perantara dalam rantai pasok tersebut dinilai turut mendongkrak harga gabah di tingkat lapangan.
Persoalan serupa ditemukan pada saluran distribusi beras dari produsen kepada peritel. Semakin panjang mata rantai, semakin sulit harga beras ditekan agar sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Langgar Hukum
KPPU mengimbau seluruh pelaku usaha di lini distribusi gabah dan beras untuk tidak memanfaatkan kondisi pasar demi memaksimalkan keuntungan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.