PALEMBANG — Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan buka suara terkait penangkapan seorang pria yang diduga menipu dengan mengaku sebagai petugas Lapas Kelas IIB Martapura. Pihaknya menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki hubungan struktural maupun instruksional dengan institusi pemasyarakatan.
Yulius Sahruzah menyampaikan, pihaknya langsung memerintahkan Kepala Lapas Martapura untuk berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur begitu menerima informasi soal pemberitaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status pelaku secara cepat.
Hasil Pengecekan: Nama Pelaku dan Alias "Nyoman" Tak Ditemukan
Dari hasil koordinasi tersebut, dipastikan nama KB alias I tidak tercatat dalam database pegawai Lapas Martapura. Selain itu, nama "Nyoman" yang kerap digunakan pelaku saat melancarkan aksinya juga nihil dalam daftar personel.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres OKU Timur dan hasilnya jelas, yang bersangkutan bukan pegawai atau petugas Lapas Martapura. Nama Nyoman yang disebutkan pelaku juga tidak ada dalam data pegawai kami," tegas Yulius dalam pernyataannya, Rabu (26/8/2026).
Yulius menekankan bahwa aksi penipuan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan pribadi yang menyalahgunakan nama institusi Pemasyarakatan. Pihaknya berharap klarifikasi ini mampu meluruskan persepsi publik yang sempat keliru.
"Kami tidak ingin masyarakat memiliki persepsi bahwa pelaku tersebut merupakan bagian dari jajaran Pemasyarakatan. Yang bersangkutan sama sekali bukan pegawai maupun petugas kami," tambahnya.
Imbauan Verifikasi Sebelum Menyerahkan Barang Berharga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan bersama Polres OKU Timur. Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat.
Warga diminta selalu melakukan verifikasi identitas sebelum menyerahkan kendaraan, uang, dokumen, atau barang berharga lain kepada siapa pun yang mengaku petugas pemerintah.
"Jangan mudah menyerahkan kendaraan, uang, dokumen, atau mengikuti ajakan tertentu sebelum identitas dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya," pungkas Yulius.