Polres OKU Kembalikan Tahanan Narkotika Kabur ke Kejari, Satu Buron Masih Diburu

Penulis: Nasrul Effendi  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:28:01 WIB
Polres OKU menyerahkan kembali terdakwa kasus narkotika, Novri Antoni, ke Kejari OKU untuk melanjutkan proses hukum.

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyerahkan kembali Novri Antoni (38) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Terdakwa kasus narkotika yang divonis sembilan tahun penjara ini melarikan diri saat proses pengawalan dari Pengadilan Negeri Baturaja ke Rutan Kelas IIB Baturaja pada 23 April 2026. Ia ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi buronan.

BATURAJA — Novri Antoni akhirnya kembali menghuni sel tahanan Kejaksaan Negeri OKU setelah hampir sebulan melarikan diri. Pria berusia 38 tahun itu dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (25/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Terdakwa atas nama Novri Antoni sebagai tahanan kejaksaan hari ini kami serahkan kembali ke Kejari OKU," kata Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela saat dihubungi dari Palembang, Kamis.

Pelarian Saat Proses Pengembalian ke Rutan

Insiden bermula ketika 23 tahanan dikawal empat petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Saat diturunkan bergantian dari mobil dalam kondisi tangan diborgol, lima tahanan justru melompat dan melawan petugas untuk kabur.

Dua tahanan berhasil diamankan di tempat, sedangkan tiga lainnya meloloskan diri. Selain Novri Antoni, dua buron lainnya adalah Heri Feriyanto (50) dan Anwar Safri (39). Dalam upaya pengendalian itu, dua petugas pengawal dikabarkan mengalami luka-luka.

Penangkapan Setelah Penyelidikan Sebulan

Keberhasilan menangkap Novri bukan tanpa kerja keras. Tim Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya mengetahui keberadaan buron tersebut di Kabupaten Banyuasin.

"Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Desa Mariana," jelas AKBP Helmy Tamaela.

Satu Tahanan Masih Buron

Dari tiga tahanan yang kabur, aparat telah mengamankan dua orang. Sebelum Novri, Anwar Safri (39) lebih dulu ditangkap di sebuah homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5).

Kini polisi masih memburu satu tahanan lainnya, Heri Feriyanto (50). Polres OKU memastikan pengejaran terhadap buron terakhir tersebut terus dilakukan.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Paripus mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Tim Resmob Polres OKU. Ia menilai koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci memastikan tahanan yang melarikan diri kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top