SUMATERA SELATAN — Kisah Timbul, pengemudi becak motor di Kulon Progo, menjadi pengingat bahwa sistem data bantuan sosial (bansos) tidak selalu akurat. Ia terkejut saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keringanan biaya kuliah anaknya, justru terdata dalam desil 9—dua tingkat dari kelompok paling sejahtera secara nasional. Padahal, penghasilannya jauh dari kategori mampu.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti buka suara. Menurutnya, kasus ini murni soal data yang belum diperbarui, bukan kegagalan sistem. Setelah dilakukan pemutakhiran, status Timbul kini berada di desil 3. "Kuncinya adalah pemutakhiran itu penting," ujarnya.
Desil adalah pembagian populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan peringkat kesejahteraan relatif. Data ini bersumber dari DTSEN yang per 10 Juli 2026 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Posisi desil dihitung melalui metode Proxy Means Test yang memadukan puluhan variabel—kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, hingga akses listrik dan air bersih.
Kesalahan seperti yang dialami Timbul bisa terjadi karena data tidak diperbarui saat kondisi ekonomi berubah. BPS kini menampilkan hasil pengecekan desil dalam bentuk rentang (misalnya "6–10"), bukan angka tunggal. Langkah ini merupakan pengakuan bahwa data sedang dalam proses pemutakhiran berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan digitalisasi pendaftaran bansos telah berjalan di 153 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Proses pemeriksaan kelayakan yang dulu butuh 75–200 hari kini selesai dalam hitungan menit. Biaya administrasi yang sempat mencapai Rp150.000 per keluarga juga nyaris nol.
"Rakyat yang tidak mampu tidak boleh bayar untuk membuktikan dia tidak mampu," tegas Prabowo. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tingkat salah sasaran turun drastis dari 77,6 persen menjadi di bawah 5 persen di Banyuwangi.
Namun, digitalisasi ini baru menyentuh proses pendaftaran awal. Jalur koreksi status desil bagi warga yang sudah terdaftar tetapi datanya keliru masih melalui tahapan lama: survei lapangan oleh Pendamping Sosial, Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), lalu pemeringkatan ulang oleh BPS. Proses ini bisa memakan waktu 3–6 bulan.
Jika Anda merasa data desil tidak sesuai kondisi ekonomi, langkah pertama adalah cek status melalui kanal resmi. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau dengan datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
Untuk pengajuan koreksi, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kondisi ekonomi terbaru. Ajukan permohonan ke Pendamping Sosial atau perangkat desa untuk dilakukan verifikasi lapangan. Proses ini memang tidak instan, tetapi data yang akurat menentukan hak Anda atas bantuan seperti PKH, BPNT, atau PIP.
Waspadai pihak yang menjanjikan perubahan desil dengan imbalan uang. Pemerintah menegaskan warga tidak perlu membayar untuk membuktikan ketidakmampuan. Semua proses koreksi resmi tidak dipungut biaya apa pun.