Pupuk Subsidi Sumsel 2026 Pakai KTP Asli Saat Tebus Kelompok, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Petani

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:03:31 WIB
Distan TPH Sumsel mensosialisasikan aturan baru penyaluran pupuk bersubsidi 2026 di OKU Timur, Jumat.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Sumatera Selatan mengubah mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi pada 2026. Perubahan ini mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi petani yang mewakili kelompok saat menebus pupuk, sebuah langkah untuk menekan potensi penyelewengan distribusi. Sosialisasi aturan baru ini digelar di Kabupaten OKU Timur, Jumat, dan melibatkan penyuluh pertanian serta pelaku usaha distribusi.

MARTAPURA — Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan resmi diperketat. Distan TPH Sumsel bersama Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) menggelar sosialisasi perubahan petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 yang menyasar penyuluh pertanian di Kabupaten OKU Timur, Jumat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Penerima Pada Titik Serah (PPTS), dan pemangku kepentingan sektor pertanian setempat. Fokus utamanya adalah memperkenalkan aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/B/07/2026, yang menggantikan regulasi lama Nomor 36/KPTS/RC.210/B/12/2025.

KTP Asli Jadi Syarat Wajib Penebusan Kelompok

Perubahan paling krusial dalam juknis terbaru ini menyangkut proses verifikasi data penerima. Jika sebelumnya fotokopi KTP dianggap sah, kini aturan tersebut tidak berlaku lagi.

"Untuk saat ini kartu identitas pemberi kuasa/petani yang diwakilinya dalam penebusan kelompok harus menggunakan KTP asli," ujar Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Distan TPH Sumsel, Rina Sopiana, di Martapura, Jumat.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap transaksi penebusan pupuk bersubsidi secara berkelompok dilakukan dengan kesadaran penuh dari pemilik lahan. Distan TPH Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Mengapa Aturan Penebusan Pupuk Diperketat?

Pengetatan administrasi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai praktik penebusan kelompok selama ini rawan disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan data petani lain.

Dengan kewajiban menunjukkan KTP asli, diharapkan pemberi kuasa benar-benar sadar dan bertanggung jawab atas pembelian yang dilakukan atas namanya. Hal ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, PT Pupuk Indonesia, dan para distributor dalam pengawasan distribusi di lapangan.

"Kami berharap pemberi kuasa betul-betul secara sadar melakukan pembelian pupuk bersubsidi dengan berkelompok," tegas Rina Sopiana.

Verifikasi Data Penerima Pupuk Kian Ketat

Selain soal KTP, regulasi anyar ini juga memuat penyesuaian pada mekanisme verifikasi dan validasi data penerima pupuk. Proses ini dirancang lebih ketat untuk memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Distan TPH Sumsel berharap sosialisasi ini dapat memperlancar distribusi pupuk bersubsidi di OKU Timur dan wilayah lain di Sumatera Selatan. Para penyuluh pertanian yang hadir diharapkan mampu meneruskan informasi teknis ini kepada para petani di daerah binaannya masing-masing.

Dengan adanya kejelasan aturan ini, petani di Sumatera Selatan diimbau untuk menyiapkan dokumen KTP asli saat akan melakukan pembelian pupuk secara berkelompok. Hal ini untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat akses mereka terhadap pupuk bersubsidi.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top