SUMATERA SELATAN — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memang jadi momen yang paling ditunggu pemilik kendaraan dengan tunggakan. Agustus 2026 menjadi bulan krusial: sejumlah provinsi justru menutup program ini, sementara yang lain baru akan memulainya. Kalau kendaraanmu berplat daerah dengan tunggakan, cek daftar berikut sebelum telat.
Pemprov DKI melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026 menetapkan Agustus sebagai bulan terakhir pemutihan. Kabar baiknya, pembebasan bunga keterlambatan diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah—kamu tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke loket dengan berkas tambahan. Cukup bayar pokok pajak, denda dihapus.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini cukup agresif. Selain bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, ada pembebasan pajak progresif—ini jarang terjadi. Kelompok tertentu seperti buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga bahkan mendapat pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB. Program berakhir 31 Agustus 2026.
Buat yang tunggakannya sudah bertahun-tahun, Lampung punya skema menarik. Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Denda dan pajak progresif dihapus. Ada juga diskon mutasi/balik nama: 25 persen untuk roda empat, 50 persen untuk roda dua. Program berjalan 2 Juni–31 Agustus 2026.
Bengkulu yang mulai 1 Mei 2026 memberikan pembebasan denda dan tunggakan—cukup bayar pajak tahun berjalan—juga berakhir 31 Agustus. Maluku, yang baru buka programnya 6 Juli 2026, menawarkan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya untuk seluruh wajib pajak di provinsi tersebut. Dua-duanya tutup di penghujung bulan ini.
Kalau kendaraanmu berplat dari provinsi berikut, kamu masih punya ruang napas:
Jawa Tengah punya jangka waktu paling panjang—hingga Desember 2026—dengan pengurangan pokok PKB 5 persen dan penyesuaian sanksi administratif. Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Pembayar taat tanpa tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan 10 persen dan 5 persen. Sumatera Utara juga masih berjalan sejak 1 Juli 2026 dengan diskon denda hingga 57 persen.
Jangan asumsi semua program pemutihan identik. Beberapa provinsi seperti DKI memberi pembebasan otomatis, tapi daerah lain mungkin mensyaratkan pembayaran di loket tertentu atau melalui kanal digital tertentu untuk mendapat diskon tambahan. Verifikasi dulu ke akun media sosial resmi Bapenda masing-masing atau langsung ke kantor Samsat terdekat—terutama untuk provinsi yang tenggatnya tinggal hitungan hari.