PALEMBANG — Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan menempatkan Indonesia pada posisi genting ketika asapnya terbawa angin melintasi batas negara. Peristiwa yang berulang setiap musim kemarau ini bukan cuma merugikan negara lewat kerusakan ekosistem dan kerugian materiil, tetapi juga memicu konflik sosial, gangguan transportasi, dan krisis kesehatan masyarakat di kota-kota seperti Palembang maupun kabupaten tetangga.
Kondisi ini yang mendorong Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., mengangkat isu karhutla dalam karya tulis akademiknya di SESPIMMEN Polri. Polisi yang tengah menempuh pendidikan tersebut menawarkan perubahan paradigma: penanganan karhutla tak bisa lagi mengandalkan pemadaman semata, melainkan harus dibangun sejak titik panas terdeteksi hingga proses hukum berjalan.
Tony menilai karhutla memiliki karakter sebagai ancaman keamanan non-tradisional. Dampaknya merambah banyak sektor sekaligus: keselamatan jiwa, gangguan aktivitas ekonomi dan transportasi, persoalan kesehatan masyarakat, perusakan ekosistem, hingga potensi konflik sosial yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Kompleksitas bertambah ketika asap kebakaran melintasi perbatasan negara. Ia menyoroti kondisi kawasan ASEAN pada Agustus 2026, saat ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) menaikkan status peringatan kawasan bagian selatan menjadi Alert Level 3 setelah mendeteksi peningkatan aktivitas hotspot dan indikasi asap lintas batas dari wilayah Kalimantan.
Artinya, persoalan lokal di satu daerah bisa berkembang menjadi masalah regional yang memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga.
Salah satu ganjalan terbesar penegakan hukum karhutla adalah pembuktian. Luas lahan terbakar, sulitnya akses lokasi, dan perubahan kondisi tempat kejadian setelah proses pemadaman membuat penyidik tak bisa bertumpu pada pengakuan saksi semata.
Tony mendorong penguatan konstruksi perkara melalui scientific investigation. Olah tempat kejadian perkara, titik koordinat, kondisi lahan, pola pembakaran, dokumen penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, rekaman komunikasi, hingga data satelit dan drone harus menjadi alat bukti yang dipadukan dengan keterangan ahli.
Penegakan hukum juga harus menelusuri siapa pemilik lahan, pihak yang diuntungkan, serta kemungkinan pembiaran atau kelalaian. Namun, kata dia, penindakan terhadap korporasi tetap harus berpijak pada fakta dan alat bukti sah agar tidak terjadi kriminalisasi pada pihak yang tak terbukti bersalah.
Strategi yang ditawarkan Tony adalah collaborative policing — model yang mengintegrasikan Polri, TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan media dalam satu rangkaian penanganan. Mulai dari deteksi, verifikasi, pencegahan, pemadaman, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemulihan, hingga evaluasi.
Dalam skema ini, Polri memegang peran strategis di sisi penyelidikan dan penegakan hukum. Unsur lain menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak deteksi dini melalui penguatan community policing dan jejaring masyarakat peduli lingkungan.
Dengan pola tersebut, informasi soal hotspot dan potensi kebakaran bisa segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan sebelum api membesar.
Pemanfaatan teknologi menjadi tulang punggung strategi ini. Data satelit digunakan untuk mendeteksi hotspot dan memetakan wilayah rawan. Drone dikerahkan untuk memantau area yang sulit dijangkau serta mengumpulkan bukti di lapangan.
Tujuannya sederhana: mempercepat respons dan memperkuat proses hukum saat karhutla sudah terjadi.