PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memperkuat kapasitas pembinaan dan pengawasan notaris melalui forum diskusi strategi kebijakan. Diskusi yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung itu membahas evaluasi dampak Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur 'Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti forum tersebut secara daring, Kamis (3/9/2026).
Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, memaparkan sejumlah catatan penting atas implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Menurut dia, regulasi ini sudah menjadi pedoman pemeriksaan notaris, tetapi masih memerlukan penyempurnaan di beberapa titik.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperbaiki antara lain registrasi laporan, pembentukan Majelis Pemeriksa, penyelesaian perkara, hingga pengelolaan protokol. Sistem informasi pengawasan dan kompetensi Majelis Pengawas juga masuk dalam daftar hal yang perlu diperkuat.
Penguatan pengawasan notaris tak cukup hanya lewat regulasi. Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupulu, menegaskan bahwa pengawasan harus dilaksanakan secara pasti, berjenjang, dan akuntabel.
Standardisasi nasional, kelembagaan yang kuat, transformasi digital, serta regulasi adaptif menjadi syarat pendukung yang tak bisa ditinggalkan. Sementara itu, Kepala BSK Hukum RI, Andry Indrady, mengingatkan pentingnya evaluasi berkala agar regulasi tetap relevan dengan kebutuhan pengawasan di lapangan.
Dari sisi praktisi, Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Kemala, menilai kebijakan ini telah memberikan pedoman pemeriksaan yang jelas dan objektif. Regulasi ini juga dinilai menjamin ruang pembelaan bagi notaris yang diperiksa.
Sesi tanya jawab dalam forum tersebut membahas implementasi kebijakan dan berbagai tantangan yang dihadapi di daerah. Diskusi ditutup dengan penekanan perlunya pengawasan yang seragam, profesional, dan akuntabel melalui penguatan regulasi serta optimalisasi teknologi informasi.