PALEMBANG — Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa menyatakan penangkapan M Amanah berawal dari laporan polisi nomor LP/B/2626/VIIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 6 Agustus 2026. Penyidik bergerak setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor saat berobat di rumah sakit tersebut.
Petugas lebih dulu melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar area parkir. Penyelidikan mengarah ke M Amanah yang kemudian dibekuk di kediamannya di Kabupaten Banyuasin.
Musa menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 6 Agustus 2026 di area parkir RSUD Palembang BARI, Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Korban M Ali (51) mendatangi rumah sakit untuk berobat, lalu mendapati sepeda motornya raib saat hendak pulang.
Menurut keterangan saksi di lokasi, ada satu sepeda motor yang nekat menerobos palang pintu masuk. Saat itu saksi tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5841 ABS. Korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang.
Penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menelusuri jejak pelaku melalui rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi. Proses penyelidikan berlangsung sejak laporan diterima hingga akhirnya mengarah pada identitas M Amanah.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa saksi, melihat rekaman CCTV dan penyelidikan. Hingga pada akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka MA," ucap Musa.
Penangkapan terhadap pemuda 20 tahun itu dilakukan saat ia berada di Desa Srinanti, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 03.00 WIB.
Perkara ini kini ditangani penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka M Amanah dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Polisi mengimbau warga yang memarkir kendaraan di area fasilitas umum, termasuk rumah sakit, agar lebih waspada. Penggunaan kunci ganda dan parkir di lokasi terjaga disebut dapat menekan risiko pencurian.