PALEMBANG — Aulia Aziz Al Haqqi, advokat dan konsultan hukum yang rutin menangani perkara di Sumatera Selatan, menyoroti maraknya laporan penipuan yang lahir dari hubungan utang-piutang. Menurutnya, pertanyaan hukum yang paling penting bukan sekadar apakah utang belum dibayar, melainkan apakah sejak awal memang ada tipu muslihat yang membuat korban menyerahkan uang.
Dalam hubungan keperdataan, pihak yang punya kewajiban membayar tetapi tidak memenuhinya berhadapan dengan persoalan wanprestasi. Ada prestasi yang terlambat, ada kewajiban yang tidak dipenuhi, atau ada keadaan tertentu yang membuat orang yang berhutang tidak sanggup melaksanakan kewajibannya.
Hukum pidana menempati wilayah yang berbeda. Pidana tidak boleh dipakai hanya karena seseorang gagal memenuhi kewajiban perdata.
KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. Pasal itu pada pokoknya mengatur orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong.
Akibat perbuatan itu, orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Keberadaan utang sendiri bukan unsur yang otomatis menjadikan seseorang pelaku penipuan.
Yang harus dilihat adalah hubungan sebab-akibatnya. Apakah karena kebohongan dan tipu muslihat itulah korban akhirnya memberikan uang, atau uang diberikan secara sadar karena memang ada hubungan pinjam-meminjam yang awalnya dianggap sah lalu bermasalah di tengah jalan.
Aulia menyoroti kekeliruan yang sering terjadi: orang yang tidak mampu membayar utang langsung dianggap sejak awal berniat menipu. Padahal, ketidakmampuan membayar dengan sendirinya tidak membuktikan adanya niat melakukan penipuan sejak awal.
Seseorang bisa meminjam uang ketika usahanya berjalan baik, punya rencana membayar, bahkan sudah mencicil beberapa kali. Kemudian usahanya jatuh, omzet menurun, terjadi kerugian, kehilangan pekerjaan, atau keadaan ekonomi lain yang membuat kewajibannya tidak dapat dipenuhi.
Keadaan itu berbeda dengan orang yang sejak awal memakai identitas palsu, memberikan keterangan palsu, membuat cerita tidak benar, atau melakukan tipu muslihat tertentu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Dalam perkara semacam ini, kronologi memegang peranan penting. Perjanjian atau kuitansi, bukti transfer, bukti pembayaran angsuran, percakapan antara para pihak, jaminan, surat pengakuan utang, komunikasi mengenai pembayaran, sampai bukti penggunaan uang dapat menjadi bagian penting untuk melihat hubungan hukum para pihak.
Kalau seseorang masih berkomunikasi, masih berusaha membayar, pernah melakukan pembayaran, pernah meminta restrukturisasi, atau secara terbuka menyampaikan kondisi usahanya, fakta-fakta itu perlu dilihat secara utuh.
Fakta tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan pidana. Namun dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah sejak awal memang terdapat modus penipuan atau persoalannya justru berkembang kemudian menjadi sengketa pembayaran.
Persoalan kecenderungan membawa perkara perdata ke ranah pidana bukan isu baru. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 013/PUU-IV/2006, muncul pembahasan mengenai praktik penegakan hukum yang menjadikan perkara perdata, termasuk utang-piutang, dikonstruksikan sebagai perkara pidana.
Dalam salah satu risalah persidangan MK, disampaikan kekhawatiran mengenai perkara utang-piutang yang kemudian diposisikan sebagai penipuan. Aulia mengingatkan agar tidak menyederhanakan posisi hukum MK seolah pernah membuat kaidah bahwa utang-piutang tidak boleh dipidana.
Pelajaran yang bisa diambil: hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menekan pihak yang tengah menghadapi kesulitan membayar. Penyelesaian sengketa utang-piutang semestinya menempuh jalur perdata lebih dulu, kecuali ada bukti kuat adanya tipu muslihat sejak awal.