Kapolres Pagaralam Serahkan Permintaan Bongkar Makam JD ke Mekanisme Hukum, Buka Pemeriksaan Propam

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Kamis, 24 September 2026 | 11:31:31 WIB
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Pagaralam, Kamis (24/9/2026).

PAGARALAM — Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya permintaan pembongkaran makam JD kepada keluarga dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Adam, keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah menjadi kewenangan pihak berwenang. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Mapolres Pagaralam, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut merespons permintaan sebagian keluarga agar makam JD dibongkar kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan itu muncul sebagai bagian dari polemik setelah tersangka kasus dugaan curas tersebut meninggal dunia.

Dua Proses Hukum Berjalan Bersamaan

Perkara dugaan curas yang menempatkan JD sebagai salah satu orang yang diduga terlibat masih terus dikembangkan aparat penegak hukum. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, polemik terkait meninggalnya JD menjadi perkara tersendiri setelah keluarga menyampaikan laporan ke Polda Sumsel melalui kuasa hukum. Laporan itu menyoroti proses penanganan JD sebelum ia meninggal dunia.

Pemeriksaan diharapkan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa sejak JD diamankan, menjalani pemeriksaan, mengeluhkan sakit, dirujuk ke RSUD Besemah, hingga dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan dari pihak berwenang nantinya akan menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Kapolres Klaim Anggota Bekerja Sesuai Prosedur

Adam mengatakan berdasarkan informasi dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan, anggota yang menangani perkara JD telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat rangkaian aktivitas anggota selama proses penanganan JD.

"Kita yakin anggota sudah bekerja secara profesional. Tidak ada unsur-unsur kekerasan. Itu juga bisa dilihat dari CCTV," katanya.

Meski demikian, Adam menegaskan pernyataan tersebut tidak menjadi alasan bagi Polres Pagaralam untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap anggotanya. Pihaknya memastikan tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan Propam maupun penyidik Polda Sumsel.

"Kita tidak akan menghalangi proses pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan," tegasnya.

Sikap Kapolres Jika Ditemukan Kesalahan Personel

Adam kembali menegaskan kesiapannya mengikuti hasil pemeriksaan, termasuk apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan personelnya. Menurutnya, prinsipnya adalah mempertanggungjawabkan kinerja anggota sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku bila terjadi pelanggaran.

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi segala kemungkinan. Kalau anggota benar, kita pertanggungjawabkan. Kalau ada kesalahan, tentu kita ikuti proses sesuai ketentuan," pungkasnya.

Perkara dugaan curas yang menimpa Hudri (62), warga Kelurahan Curup Jare, masih terus dikembangkan. Polisi belum menyampaikan berapa pihak yang masih dicari terkait perkara tersebut.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top