SUMATERA SELATAN — Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026. Papua Barat menjadi satu-satunya daerah yang mengakhiri program pada 31 Oktober 2026, sementara Jawa Tengah dan Kalimantan Timur memperpanjang hingga akhir tahun. Keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan denda, pengurangan pokok tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi menetapkan skema keringanan yang berbeda, menyesuaikan kebijakan insentif dari pemerintah daerah setempat. Wajib pajak perlu mencermati masa berlaku dan syarat tiap program sebelum melunasi tunggakan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program berlangsung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Ada lima jenis keringanan yang diberikan kepada wajib pajak:
Masa berlaku program di Papua Barat tersisa kurang dari sebulan sejak awal Oktober 2026.
Bapenda Jawa Tengah membuka pemutihan tambahan mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Ada tiga pembebasan yang bisa dimanfaatkan: denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif PKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyatakan pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua hingga seterusnya.
"Kami membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Masrofi.
Masrofi menyebut kebijakan itu sebagai insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Ada pengecualian dalam program ini. Fasilitas tidak berlaku untuk kendaraan yang terlambat mendaftar sebagai kendaraan baru, serta kendaraan yang sedang menjalani proses mutasi keluar provinsi.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga memberi diskon PKB 5 persen yang berlaku 20 Februari sampai 31 Desember 2026. Keringanan itu meliputi pengurangan pokok PKB 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, dan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 22 November 2026. Program ini mencakup bebas denda administratif atas keterlambatan pajak, serta bebas denda SWDKLLJ untuk periode 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Bapenda Kalimantan Timur menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya. "Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak tanpa denda tambahan," demikian tertulis pada akun tersebut.
Setiap provinsi punya masa berlaku dan cakupan keringanan yang tidak sama. Papua Barat menutup program paling cepat, 31 Oktober 2026, sehingga pemilik kendaraan dengan tunggakan lama punya waktu terbatas untuk memanfaatkan penghapusan pokok tahun keenam ke atas.
Di Jawa Tengah, pemilik lebih dari satu kendaraan bisa memanfaatkan pembebasan pajak progresif hingga 28 Desember 2026. Sementara di Kalimantan Timur, program berakhir 22 November 2026 dengan fokus pada penghapusan denda, bukan pengurangan pokok pajak.
Wajib pajak disarankan mengecek status tunggakan di kantor Samsat terdekat atau kanal resmi Bapenda masing-masing provinsi sebelum datang untuk melunasi.