SUMATERA SELATAN — Badan Gizi Nasional menyediakan empat jalur pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan lapangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Kanal-kanal tersebut mencakup call center SAGI 127, sistem SP4N-LAPOR!, tiga alamat PO Box, dan surel resmi BGN. Aduan yang masuk akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum penentuan langkah penyelesaian.
Layanan call center 127 dan maskot resminya, SAGI (Sentra Aduan Gizi Indonesia), diluncurkan BGN pada 17 November 2025. Layanan ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan, masukan, hingga konsultasi gizi dari siswa, orang tua, sekolah, penyedia katering, dan masyarakat umum.
Selain call center, BGN terhubung dengan sistem SP4N-LAPOR! yang dapat diakses melalui laman bgn.lapor.go.id. Sistem ini merupakan kanal nasional terpadu untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.
Di laman bgn.lapor.go.id, pelapor menekan tombol "Sampaikan Laporan Anda" untuk mulai mengisi formulir. Data wajib yang harus dilengkapi mencakup judul laporan, kronologi kejadian, tanggal, serta lokasi peristiwa.
Pelapor dapat menyertakan nama dan NIK atau memilih opsi anonim. Pada bagian kategori kejadian, pilih "Program Makan Bergizi Gratis (MBG)". Lampiran pendukung berupa gambar, dokumen, atau video bisa diunggah dengan ukuran maksimal 2 MB per berkas.
Tersedia pula opsi rahasia yang membuat laporan tidak dapat dilihat publik. Jika memilih anonim, nama pengirim tidak akan dipublikasikan pada laporan.
Mekanisme PO Box dibagi berdasarkan kelompok pemangku kepentingan. PO Box 2045 menampung pengaduan internal BGN, termasuk dari pegawai, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, dan personel dapur MBG.
PO Box 1708 diperuntukkan bagi mitra dan yayasan penyelenggara yang menghadapi persoalan operasional, misalnya perselisihan dengan kepala dapur. Sementara PO Box 45000 terbuka bagi masyarakat umum yang menemukan masalah di lapangan.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan akan mengawasi langsung laporan yang masuk melalui PO Box. "Aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan investigasi sebelum adanya penentuan langkah penyelesaian yang sesuai," ujarnya.
Untuk pengaduan via email, masyarakat mengirim pesan ke alamat surel resmi BGN. Tidak ada format khusus. Pelapor mengisi alamat email BGN di kolom penerima, menuliskan judul laporan di subjek, lalu menguraikan isi laporan dan data diri di badan email.
Lampiran data pendukung berupa video, audio, atau foto dapat disertakan. Pengiriman melalui PO Box dilakukan dengan menuliskan alamat PO Box pada tujuan pengiriman, menggunakan perangko maupun resi.
Pengawasan partisipatif ini menjadi penting mengingat skala program MBG yang menjangkau jutaan penerima manfaat. BGN masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pengelolaan program, mulai dari masalah mitra dan yayasan, insentif, hingga kasus keracunan yang pernah dilaporkan.
Temuan dari masyarakat diharapkan menjadi panduan tambahan bagi BGN untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas layanan program. Semakin banyak laporan yang masuk melalui kanal resmi, semakin besar peluang perbaikan yang bisa dilakukan secara terukur.