SUMATERA SELATAN — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan rekrutmen CPNS guru yang dibuka bertahap mulai 2027 hingga 2029 dengan kebutuhan 464.856 formasi. Seleksi ini terbuka bagi guru berstatus PPPK maupun guru non-ASN yang memenuhi syarat administrasi, dengan penugasan awal bagi yang lulus pada 2028. Pemerintah juga memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar setelah 31 Desember 2026.
Kepastian jadwal rekrutmen ini muncul di tengah persiapan penataan tata kelola guru yang akan berjalan mulai 1 Januari 2027. Selain membuka jalur CPNS, pemerintah menyiapkan skema alih status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kebijakan ini setelah rapat terbatas soal penerapan pendidikan negeri gratis. Saat ini jumlah guru PPPK tercatat 935.316 orang, sementara kebutuhan guru berstatus PNS mencapai 464.856 orang.
Rekrutmen CPNS guru tidak digelar sekaligus. Pemerintah membagi pelaksanaannya dalam tiga tahun anggaran, mulai 2027 sampai 2029.
Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Konsekuensinya, seluruh tunjangan mereka dibayar oleh pemerintah pusat.
"Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat," ujar Mendikdasmen.
Guru non-ASN yang gagal dalam tes CPNS maupun PPPK tetap berstatus non-ASN. Namun mereka masih bisa mengajar dan digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," terang Mendikdasmen.
Seleksi CPNS guru membuka kesempatan bagi guru berstatus PPPK maupun guru non-ASN yang memenuhi syarat administrasi. Belum ada rincian resmi soal ambang batas usia, kualifikasi pendidikan, atau dokumen wajib dari Kemendikdasmen.
Calon pelamar sebaiknya menyiapkan berkas dasar seperti ijazah, sertifikat pendidik, dan bukti pengalaman mengajar sejak sekarang. Pantau pengumuman resmi melalui kanal Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.
Menjelang penataan tata kelola guru, Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa bekerja setelah 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
Bagi guru yang ingin beralih status, tiga tahun ke depan menjadi jendela kesempatan yang perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.