Batalnya APBD Perubahan Lahat 2026 Ancam Bonus Rp 6 Miliar Atlet Porprov XV, Sanderson Siap Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Nasrul Effendi  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:31:35 WIB
Atlet dan pelatih Kabupaten Lahat menanti kejelasan pembayaran bonus Porprov XV.

LAHAT — Batalnya pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 memunculkan kekhawatiran terhadap kepastian pembayaran bonus atlet dan pelatih yang berprestasi pada Porprov XV di Musi Banyuasin tahun 2025. Nilai bonus yang disebut mencapai Rp 6 miliar kini menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah pembahasan anggaran perubahan tidak tuntas, sementara para atlet masih menunggu kejelasan hak mereka.

Sanderson Syafe'i, SH, menilai persoalan anggaran tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih ketika menyangkut penghargaan bagi atlet yang telah berjuang mengharumkan nama Kabupaten Lahat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lahat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status anggaran dan mekanisme pembayaran bonus tersebut. Menurutnya, publik juga berhak mengetahui langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini.

Atlet Sudah Berjuang, Bonus Diminta Tak Dipersulit

Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Sanderson menegaskan bahwa para atlet telah membawa nama daerah dan berhak mendapatkan kejelasan mengenai bonus yang dijanjikan atau telah ditetapkan sesuai ketentuan.

"Para atlet sudah berjuang membawa nama daerah. Mereka berhak mendapatkan kejelasan mengenai bonus yang dijanjikan atau telah ditetapkan sesuai ketentuan. Jangan biarkan mereka terus menunggu tanpa kepastian," tegas Sanderson.

Ia menyoroti pentingnya itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, keterbukaan mengenai status anggaran menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, terutama kalangan atlet dan pelatih yang telah menyumbangkan medali bagi Kabupaten Lahat.

Sanderson Siap Dampingi Atlet ke Pengadilan

Sanderson menyatakan siap mendampingi atlet yang ingin memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Langkah itu, kata dia, akan ditempuh dengan mendasarkan pada dokumen, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika memang terdapat hak atlet yang telah ditetapkan secara sah tetapi tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kami siap mengkaji langkah hukum dan mendampingi perjuangan mereka melalui pengadilan. Tentu, semuanya harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, langkah hukum bukanlah tujuan pertama. Yang lebih penting ialah adanya itikad baik pemerintah untuk memberikan penjelasan dan mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai atlet hanya dibutuhkan ketika membawa medali untuk daerah, tetapi ketika menyangkut penghargaan atas prestasinya, justru tidak memperoleh kepastian. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan tanggung jawabnya," tutup Sanderson.

Kadispora Lahat Belum Beri Tanggapan

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Lahat, Dr. Hasperi Susanto, S.Pd., M.M., saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lahat mengenai status anggaran bonus atlet Porprov XV tersebut.

Ketidakpastian pembahasan APBD Perubahan 2026 membuat para atlet dan pelatih belum mengetahui kapan bonus mereka akan dibayarkan. Persoalan ini menuntut kejelasan dari pemerintah daerah agar hak para atlet yang telah berprestasi tidak berlarut tanpa penyelesaian.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: suarasumsel.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top